Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Tgl PT. BPR BKK JATENG (PERSERODA) Cabang KOTA TEGAL 1.Agung Wahyudi
2.NURBUATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK JATENG (PERSERODA) Cabang KOTA TEGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agung Wahyudi
2NURBUATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + denda) kepada Penggugat sebesar Rp506.100.000,00 (Lima Ratus Enam Juta Seratus Ribu Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 474 atas nama Agung Wahyudi dengan Luas Tanah sebesar 3592 M berlokasi di Tegalwangi yang diterbitkan di Kabupaten Tegal Tanggal 28 April 2006 dan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1306 atas nama Nurbuati dengan Luas Tanah sebesar 154 M berlokasi di Kemandungan yang diterbitkan di Kota Tegal Tanggal 03 Januari 2011 yang dijaminkan oleh Tergugat I dan Tergugat II  kepada Penggugat dapat  dijual dibawah tangan atau dimuka umum ( lelang )  oleh Penggugat dan  hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan obyek agunan dan Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan :
  • Surat - Hak Milik (SHM) Nomor 474 atas nama Agung Wahyudi berupa tanah Pertanian /sawah  dengan Luas Tanah sebesar 3592 M berlokasi di Tegalwangi yang diterbitkan di Kabupaten Tegal Tanggal 28 April 2006;
  • Surat Hak Milik (SHM) Nomor 1306 atas nama Nurbuati  berupa tanah dan bangunan semi permanen yang berdiri diatasnya  dengan Luas Tanah sebesar 154 M berlokasi di Kemandungan yang diterbitkan di Kota Tegal Tanggal 03 Januari 2011;

Sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak