Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Tgl 1.NURNANINGSIH
2.AINUR ROFIQ
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURNANINGSIH
2AINUR ROFIQ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT dan PENGGUGAT I.
  3. Menyatakan somasi yang dilakukan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan pemutusan sepihak Perjanjian Kredit antara TERGUGAT dan PENGGUGAT I yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  5. Menyatakan lelang yang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 24 September 2024 adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas seluruh objek jaminan kredit PENGGUGAT I hingga perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.020.000.000,- (tiga miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak