Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2023/PN Tgl | Nuryanah | Tarwanto | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2023/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya. = Rp.100.000.000;(Seratus Juta Rupiah) dan kerugian sebagai mana sudah kami jelaskan yaitu sebesar Rp. 1,000,000;(Satu Juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai Menjalankan isi putusan. 5. Memutuskan dan Menghukum untuk membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada pihak TERGUGAT. SUBSIDAIR : Bila hakim berpendapat lain, Mohon di pertimbangkan dan di Putus dengan Seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |