Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa DANIEL DJONI SUROSO Alias HANYEH Bin DJONI SOEROSO pada Hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa DANIEL DJONI SUROSO Alias HANYEH Bin DJONI SOEROSO berbelanja perlengkapan Audio Mobil di Glodok, Jakarta Pusat dan setelah berbelanja terdakwa HANYEH kemudian mampir ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dan menemui tukang parkir yang terdakwa tidak kenal namanya dan memesan / membeli Sabu paket STNK (setengah gram) sebanyak 1 (satu) paket, namun tukang parkir tersebut kemudian menawarkan 2 (dua) paket STNK dengan masing – masing harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa HANYEH menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan memperoleh Sabu sebanyak 2 (dua) paket STNK, kemudian Sabu tersebut terdakwa HANYEH bawa pulang ke Tegal dan terdakwa HANYEH pakai / konsumsi sendiri secara bertahap dirumah adik tersangka yang terletak di Perumahan Crystal Residence No. 3 Rt. 06 Rw. 02 Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal tepatnya di kamar depan yang disimpan didalam box penyimpanan warna merah
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa HANYEH pergi ke Jakarta dengan menggunakan Kereta Api untuk berbelanja perlengkapan Audio Mobil di Glodok, Jakarta Pusat setelah itu terdakwa HANYEH mampir ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dan menemui seseorang tukang parkir yang namanya tidak terdakwa HANYEH kenal, kemudian terdakwa HANYEH memesan / membeli Sabu paket 2 (dua) gram seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setelah itu Sabu tersebut terdakwa HANYEH bawa pulang kerumah adik terdakwa HANYEH di Tegal, kemudian terdakwa HANYEH memakai / mengkonsumsi sedikit Sabu tersebut. Selesai memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut, kemudian 1 (satu) paket Sabu tersebut terdakwa HANYEH ambil sebagian dan terdakwa HANYEH masukkan kedalam 1 (satu) paket lainnya sehingga 1 (satu) paket Sabu tersebut berisi setengah gram dan 1 (satu) paket Sabu lagi berisi 1½ (satu setengah) gram. Setelah itu 1 (satu) paket Sabu berisi 1½ (satu setengah) gram tersangka simpan didalam box penyimpanan warna merah dan terdakwa HANYEH letakkan didalam kamar tersebut, sedangkan sisanya 1 (satu) paket Sabu berisi setengah gram terdakwa simpan didalam tas selempang milik terdakwa HANYEH.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa HANYEH sedang mengendarai sepeda motor YAMAHA RXZ Warna Hitam dengan No. Pol : G-3339-HE sendirian di Jalan Raya Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan menuju ke Mesin ATM di dekat Rumah Sakit Ibu dan Anak Mejasem, Kabupaten Tegal, kemudian setelah Terdakwa HANYEH keluar dari mesin ATM tersebut, terdakwa HANYEH langsung diamankan oleh saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan ILHAM MARDINSANJAYA dan dibawa ke Polres Tegal Kota yang berada di Jalan Pemuda No. 2, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sesampainya di Polres Tegal Kota, Saksi REZA dan saksi ILHAM kemudian mengamankan tas selempang milik terdakwa HANYEH yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,66 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang diakui oleh terdakwa HANYEH sebagai miliknya, kemudian Saksi REZA dan Saksi ILHAM bersama dengan terdakwa HANYEH menuju ke rumah adik terdakwa HANYEH yang berada di perumahan Crystal Residence, No. 3, Rt. 06, Rw. 02, Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal untuk melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar depan, saksi REZA dan saksi ILHAM berhasil menemukan 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,01 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), 2 (dua) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa Sabu dengan berat 5,24 gram (ditimbang berikut pipet kacanya) didalam box penyimpanan warna merah dan 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca yang diakui oleh terdakwa HANYEH sebagai miliknya. Kemudian barang bukti lain yang disita dari terdakwa HANYEH adalah : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah box penyimpanan warna merah, 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) unit Handphone Samsung M15 5G 1 warna Dark Blue dengan No. Imei 1: 350716260818601, No. Imei 2 : 353291620818607 berikut Sim Card-nya milik terdakwa HANYEH, OPPO A12 warna biru dengan No. Imei 1 : 861693051062339, No. Imei 2 : 861693051062321 berikut Sim Card-nya milik terdakwa HANYEH 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RXZ warna hitam dengan No. Pol. : G-3339-HE, tahun 1994, No. Rangka : MH33RS008RK000150, No. Mesin : 3RS214497
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1519/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- BB - 3846/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,46974 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Ururt 61 (enam puluh satu) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat 0,46283 gram
- BB - 3847/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,01194 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat 1,00550 gram
- BB - 3848/2025/NNF berupa 2 (dua) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,2930 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat 0,02320 gram
- Bahwa terdakwa DANIEL DJONI SUROSO Alias HANYEH Bin DJONI SOEROSO tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa DANIEL DJONI SUROSO Alias HANYEH Bin DJONI SOEROSO pada Hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa terdakwa HANYEH sering bertransaksi Narkotika Jenis Sabu, Kemudian pada Hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib, Saksi ILHAM dan Saksi REZA melihat terdakwa HANYEH sedang mengendarai sepeda motor YAMAHA RXZ Warna Hitam dengan No. Pol : G-3339-HE sendirian di Jalan Raya Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan menuju ke Mesin ATM di dekat Rumah Sakit Ibu dan Anak Mejasem, Kabupaten Tegal, kemudian setelah Terdakwa HANYEH keluar dari mesin ATM tersebut, terdakwa HANYEH langsung diamankan oleh saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan ILHAM MARDINSANJAYA dan dibawa ke Polres Tegal Kota yang berada di Jalan Pemuda No. 2, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sesampainya di Polres Tegal Kota, Saksi REZA dan saksi ILHAM kemudian mengamankan tas selempang milik terdakwa HANYEH yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,66 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang diakui oleh terdakwa HANYEH sebagai miliknya, kemudian Saksi REZA dan Saksi ILHAM bersama dengan terdakwa HANYEH menuju ke rumah adik terdakwa HANYEH yang berada di perumahan Crystal Residence, No. 3, Rt. 06, Rw. 02, Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal untuk melakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar depan, saksi REZA dan saksi ILHAM berhasil menemukan 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan berat 2,01 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), 2 (dua) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa Sabu dengan berat 5,24 gram (ditimbang berikut pipet kacanya) didalam box penyimpanan warna merah dan 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca yang diakui oleh terdakwa HANYEH sebagai miliknya. Kemudian barang bukti lain yang disita dari terdakwa HANYEH adalah : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah box penyimpanan warna merah, 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca, - 1 (satu) unit Handphone Samsung M15 5G 1 warna Dark Blue dengan No. Imei 1: 350716260818601, No. Imei 2 : 353291620818607 berikut Sim Card-nya milik terdakwa HANYEH, OPPO A12 warna biru dengan No. Imei 1 : 861693051062339, No. Imei 2 : 861693051062321 berikut Sim Card-nya milik terdakwa HANYEH 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RXZ warna hitam dengan No. Pol. : G-3339-HE, tahun 1994, No. Rangka : MH33RS008RK000150, No. Mesin : 3RS214497
- Bahwa terdakwa HANYEH menjelaskan Kronologi terdakwa memperoleh Sabu tersebut yaitu bermula pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa DANIEL DJONI SUROSO Alias HANYEH Bin DJONI SOEROSO berbelanja perlengkapan Audio Mobil di Glodok, Jakarta Pusat dan setelah berbelanja terdakwa HANYEH kemudian mampir ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dan menemui tukang parkir yang terdakwa tidak kenal namanya dan memesan / membeli Sabu paket STNK (setengah gram) sebanyak 1 (satu) paket, namun tukang parkir tersebut kemudian menawarkan 2 (dua) paket STNK dengan masing – masing harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa HANYEH menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan memperoleh Sabu sebanyak 2 (dua) paket STNK, kemudian Sabu tersebut terdakwa HANYEH bawa pulang ke Tegal dan terdakwa HANYEH pakai / konsumsi sendiri secara bertahap dirumah adik tersangka yang terletak di Perumahan Crystal Residence No. 3 Rt. 06 Rw. 02 Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal tepatnya di kamar depan yang disimpan didalam box penyimpanan warna merah
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa HANYEH pergi ke Jakarta dengan menggunakan Kereta Api untuk berbelanja perlengkapan Audio Mobil di Glodok, Jakarta Pusat setelah itu terdakwa HANYEH mampir ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dan menemui seseorang tukang parkir yang namanya tidak terdakwa HANYEH kenal, kemudian terdakwa HANYEH memesan / membeli Sabu paket 2 (dua) gram seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setelah itu Sabu tersebut terdakwa HANYEH bawa pulang kerumah adik terdakwa HANYEH di Tegal, kemudian terdakwa HANYEH memakai / mengkonsumsi sedikit Sabu tersebut. Selesai memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut, kemudian 1 (satu) paket Sabu tersebut terdakwa HANYEH ambil sebagian dan terdakwa HANYEH masukkan kedalam 1 (satu) paket lainnya sehingga 1 (satu) paket Sabu tersebut berisi setengah gram dan 1 (satu) paket Sabu lagi berisi 1½ (satu setengah) gram. Setelah itu 1 (satu) paket Sabu berisi 1½ (satu setengah) gram tersangka simpan didalam box penyimpanan warna merah dan terdakwa HANYEH letakkan didalam kamar tersebut, sedangkan sisanya 1 (satu) paket Sabu berisi setengah gram terdakwa simpan didalam tas selempang milik terdakwa HANYEH.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1519/NNF/2025, tanggal 20 Mei 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- BB - 3846/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,46974 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Ururt 61 (enam puluh satu) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat 0,46283 gram
- BB - 3847/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,01194 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat 1,00550 gram
- BB - 3848/2025/NNF berupa 2 (dua) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,2930 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat 0,02320 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |