Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Tgl Suharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suharjo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
7. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti  nama anak pertama Pemohon yang ada di Akta Kelahiran anak Pemohon, yang tertera atas nama ESSA BIMA PUTRA  dengan mengubah menjadi RESTU MUSTOFA KHAMAL sebagaimana tertulis dalam Akta Kelahiran 3376-LU29-29102012-0002 tanggal 29 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Tegal, Kartu keluarga nomor 3376010112080004;
2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
3. Membebankan biaya menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak