| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 216.800.000- (Dua Ratus Enam belas Juta delapan Ratus ribu rupiah);
- Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan milik Tergugat yang beralamat di Perumahan Bahari I No.20 RT.03 RW.02, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01183 luas 120 M2 atas nama BUDI SETIAWAN dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bpk. Cahyono:
- Perumahan Permata Bahari II;
- Bpk. Irsom;
- Jalan;
- Bahwa selain kerugian materiil Penggugat agar Penggugat tidak mengalami kerugian yang lebih besar, dan Penggugat harus membayar Jasa Lawyer sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dalam menangani perkara ini, maka Penggugat berhak menuntut biaya kerugian dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak bulan Desember 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut: 6% x Rp. 216.800.000,- = Rp. 13.008.000,- dikalikan 2 (Dua) tahun 6 bulan = Rp. 32.520.000,- (Dua Puluh Delapan juta empat ratus enam belas ribu ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
|