Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. RANGGA SURGAWAN Bin ARA SUTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1273/M.3.15/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA SURGAWAN Bin ARA SUTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RANGGA SURGAWAN pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di gedung A dan C Politeknik Harapan Bersama Kota Tegal Jl. Mataram No. 9 Kel. Pesurungan Lor Kec. Sumurpanggang Kota Tegal. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum,.perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

Awalnya terdakwa membuka aplikasi google dan mencari dimana adanya kampus ataupun sekolahan yang menggunakan projector merk EPSON setelah menemukan sasaran yakni Kampus terdakwa Politeknik Harapan Bersama Kota Tegal dan satu minggu kemudian pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira 06.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendarai  KBM Daihatsu Sigra  1.0 M/T ( B400RS-GMDEJ ) Nopol D 1651 YCP warna abu – abu metalik dengan Noka : MHKS6DJ2JPJ054887 dan Nosin : 1KRA814946 milik terdakwa dengan tujuan ke Kampus Politeknik Harapan Bersama Kota Tegal di Jl. Mataram No. 9 Kel. Pesurungan Lor Kec. Sumurpanggang Kota Tegal. Sesampainya di Kampus terdakwa langsung masuk dan memarkirkan mobil, kemudian setelah masuk terdakwa turun dari mobil dan melihat lihat keruangan kelas yang ada di dalam area kampus tersebut.

 

Selanjutnya jika terdapat kelas yang kosong yang mana didalamnya ada unit Projector merk EPSON maka terdakwa langsung masuk dan melepas Proyector tersebut dengan menggunakan obeng kembang dan kunci palang 3 yang terdapat di dalam kelas A4.3, A4.6, A 4.7, C.3.5 dan C.4.3 yang sudah terdakwa  bawa / siapkan sebelumnya kemudian setelah berhasil mendapatkan Projector tersebut dimasukkan ke dalam tas milik terdakwa kemudian Projector tersebut terdakwa bawa dan di letakkan/disimpan di dalam mobil, dan perbuatan tersebut berulang-ulang terdakwa  lakukan hingga terkumpul 5 (lima) Unit Projektor yang kemudian terdakwa bawa pergi dan meninggalkan kampus HARBER tersebut. menuju ke Kota Bandung untuk menjual Projector tersebut. Kemudian pada hari jum’at tanggal lupa pukul 18.00 Wib terdakwa  menjual Projektor tersebut Online di Facebook (FB) dengan transaksi secara COD, di pinggir jalan di depan TOSERBA “BORMA KOPO” Bandung. Dari transaksi penjualan 5 (lima) projector tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 5.500.000,- ( lima juta lima ratus ribu rupiah ) yang dibayarkan secara cas / tunai.  kemudian uang tersebut digunakan untuk membayar biaya kuliah anak yang pertama dan untuk biaya pengobatan anak yang ke-2 (Penyakit asma). Dan pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wib pada saat sedang berada di rumah kontrakan terdakwa ditangkap oleh Polisi Satreskrim Polresta Tegal dan dibawa ke Polres Tegal Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

 

       Atas perbuatan terdakwa pihak  Yayasan Politek Harapan Bersama Tegal mengalami kerugian sebesar Rp. 25.300.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---

 

Pihak Dipublikasikan Ya