INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal | PT Rajawali Permata Asia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 32.764.176,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara penuh dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 32.764.176,29 (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh enam rupiah dua puluh sembilan sen) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar tambahan tagihan iuran apabila sampai dengan bulan berjalan tidak melaksanakan kewajibannya ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini kami ajukan, untuk dan atas nama Penggugat, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tegal berkenan untuk mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |