Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Tgl 2.SITI SUJATI
3.IKHSAN KHOLILULLOH IRAWAN
PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Tegal Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Asuransi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI SUJATI
2IKHSAN KHOLILULLOH IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh Nur Abidin, S.H.I.IKHSAN KHOLILULLOH IRAWAN
2Moh Nur Abidin, S.H.I.SITI SUJATI
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Kantor Cabang Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.125.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprwestasi dan/atau melakukan perbuatan ingkar  janji yang telah merugikan Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat  untuk mengabulkan dan/atau menyetujui dan /atau mencairkan permohonan klaim asuransi Para Penggugat, yaitu:

3.1. Polis Nomor: 4299345605 dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) diberikan kepada penerima manfaat  SITI SUJATI (Penggugat I);-------------------------------------
3.2. Polis Nomor 4332606253 dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) diberikan kepada penerima manfaat asuransi  IKHSAN KHOLILULLOH IRAWAN (Penggugat II);---------------------------------------

4. Menghukum Tergugat, untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
6. Menghukum Tergugat  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal cq. Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Tegal yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan ini beserta segala akibat hukum yang timbul daripadanya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak