Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2025/PN Tgl 1.IRNAWATI,SH
2.Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
3.YENDRI AIDIL FIFTHA,SH.,MH
4.ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H.
ACH FAISAL RIZHAL bin M THOYIEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-330/M.3.15/Ft.3/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRNAWATI,SH
2Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
3YENDRI AIDIL FIFTHA,SH.,MH
4ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH FAISAL RIZHAL bin M THOYIEB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN        

            KESATU

------------- Bahwa TERDAKWA ACH FAISAL RIZHAL bin M THOYIEB (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Januari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar Utara Kota Tegal RT.06 RW.03 Kelurahan Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai, atau tanda pelunasan lainnya,  yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 20 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, TERDAKWA mendapatkan kabar via telepon dari Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) memesan rokok Surya Jaya dengan pita cukai palsu sebanyak 20 (dua puluh) bal, lalu TERDAKWA menawarkan apakah mau menambah pesanan menjadi 24 (dua puluh empat) bal dengan tujuan TERDAKWA ingin menambah keuntungan, lalu Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus) per bungkus isi 20 batang;
  • Selanjutnya pukul 19.00 WIB TERDAKWA menghubungi Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) seorang pengepul rokok untuk memesan rokok Surya Jaya yang belum dilekati pita cukai sebanyak 24 (dua puluh empat) bal. Kemudian TERDAKWA membeli rokok tersebut dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per slop isi 10 bungkus atau Rp. 5.500,- per bungkus isi 20 batang;
  • Bahwa keesokan harinya yakni hari Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, TERDAKWA kemudian janjian bertemu Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) di sekira tugu perbatasan Kab.Pasuruan untuk menyerahkan pita cukai palsu yang telah TERDAKWA cetak sebelumnya untuk dilekatkan di rokok Surya Jaya pesanan Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang). Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) menjanjikan pesanan akan selesai dalam waktu secepatnya;
  • Kemudian sore hari sekira pukul 17.00 WIB TERDAKWA menghubungi Sdr. ADENG (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta tolong agar dicarikan mobil sewaan. Kemudian Sdr. ADENG (Daftar Pencarian Orang) mendapatkan Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK milik Saksi HENKY DWI HARIYONO bin UMARYANTO dengan harga yang disepakati Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dari sebuah rental mobil di Wilayah Sidoarjo;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, Sdr. ADENG (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah TERDAKWA membawa Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK. Setelah Sdr. ADENG (Daftar Pencarian Orang) pulang TERDAKWA langsung mencopot kursi belakang dan tengah Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK serta menempel plastik berwarna hitam untuk menutupi kaca penumpang mobil tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB TERDAKWA menghubungi Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) untuk mengecek apakah rokok pesanan Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) sudah selesai. Kemudian TERDAKWA janjian bertemu dengan orang suruhan Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) di sekira kompleks Taman Dayu, Pandaan, Kab Pasuruan untuk mengambil rokok yang TERDAKWA pesan dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), yang nantinya akan TERDAKWA jual kepada Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Dalam pengiriman muatan ini TERDAKWA akan mendapatkan keuntungan kotor kira-kira sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Kemudian orang suruhan Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) memuat rokok pesanan TERDAKWA ke mobil Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK;
  • Selanjutnya TERDAKWA menghubungi Sdr. RIZA (Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan pekerjaan menjadi supir pengangkut rokok illegal dan Sdr.RIZA (Daftar Pencarian Orang) bersedia;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, TERDAKWA dan Sdr. RIZA (Daftar Pencarian Orang) berangkat menuju Karawang melalui jalur pantura tanpa melalui jalur tol dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK yang telah berisi muatan rokok ilegal;
  • Bahwa pada hari Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 10:00 WIB, berdasarkan informasi intelijen Petugas Bea dan Cukai Tegal yakni Saksi KUSNADI bin TA’ANI dan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) mencurigai mobil Penumpang Daihatsu Xenia warna hitam dengan plat nomor terpasang W 1833 XK dimana kaca mobilnya ditutupi plastik warna hitam untuk mengelabui petugas yang digunakan oleh TERDAKWA dan Sdr. RIZA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengangkut 24 bal rokok Surya Jaya yang dilekati pita cukai palsu, kemudian diminta untuk menepi dan dihentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Tegal di pinggir jalan pantura sekira Jalan Lingkar Utara Kota Tegal RT. 06 RW. 03, Kel. Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian 2 (dua) orang Petugas Bea dan Cukai tersebut menunjukkan Surat Perintah dan identitas serta meminta izin untuk memeriksa kendaraan TERDAKWA sembari bertanya kepada TERDAKWA “Bawa muatan apa?”, lalu TERDAKWA menjawab, ”nggowo rokok, Pak”. Yang artinya bawa muatan rokok pak;
  • Bahwa kemudian Saksi KUSNADI bin TA’ANI dan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) (Petugas Bea dan Cukai Tegal) meminta izin untuk membuka pintu bagasi Mobil Penumpang Daihatsu Xenia warna hitam dengan plat nomor terpasang W 1833 XK guna pemeriksaan. Setelah pintu bagasi mobil terbuka, kedapatan berisi tumpukan kotak-kotak berwarna cokelat. Setelah salah satu kemasan dibuka, ditemukan rokok merek “SURYA JAYA” yang dilekati pita cukai yang SAKSI Saksi KUSNADI bin TA’ANI dan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) (Petugas Bea dan Cukai Tegal) duga palsu. Ketika Saksi KUSNADI bin TA’ANI dan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) (Petugas Bea dan Cukai Tegal) hendak menjelaskan bahwa rokok tersebut adalah rokok ilegal karena dilekati pita cukai yang diduga palsu, salah satu dari orang yang sebelumnya berada di mobil yakni Sdr. Riza (Daftar Pencarian Orang) ternyata sudah tidak berada di lokasi pergi melarikan diri. Kemudian Saksi KUSNADI bin TA’ANI mencoba mencari di sekitar lokasi Jalan Lingkar Utara Kota Tegal, RT 06 / RW 03, Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Prov. Jawa Tengah sedangkan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) menunggu di dekat mobil bersama TERDAKWA di mobil tersebut. Setelah sekitar 15 menit mencari akan tetapi Saksi KUSNADI bin TA’ANI tidak menemukan orang tersebut akhirnya Saksi KUSNADI bin TA’ANI kembali ke mobil ke lokasi pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil Penumpang Daihatsu Xenia warna hitam dengan plat nomor terpasang W 1833 XK yaitu di pinggir Jalan Lingkar Utara Kota Tegal, RT 06 / RW 03, Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Prov. Jawa Tengah;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai Tegal dengan disaksikan oleh TERDAKWA, ditemukan 24 bal @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang sejumlah 96.000 (sembilan puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Surya Jaya yang dilekati pita cukai palsu di dalam Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK, tersebut diakui TERDAKWA adalah milik TERDAKWA, serta tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung cukai dan surat jalan. Kemudian TERDAKWA juga menjelaskan kepada Petugas Bea dan Cukai Tegal bahwa pita cukai palsu yang melekat pada rokok tersebut dibuat olehnya di rumahnya di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur;
  • Kemudian TERDAKWA berikut Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK beserta muatan berupa 24 bal @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang sejumlah 96.000 (sembilan puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Surya Jaya yang dilekati pita cukai palsu dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tegal untuk diproses hukum lebin lanjut;
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA menjual rokok illegal atau rokok yang dilekati pita cukai palsu kepada Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) dilakukan setidaknya sudah 2 (dua) kali yakni, pertama sekira bulan November 2024 sebanyak 4 (empat) bal rokok illegal, kedua sekira bulan Desember sebanyak 18 (delapan belas) bal, dan ketiga atau terakhir sebanyak 24 (dua puluh empat) bal yang belum sempat terkirim, namun terlebih dahulu ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai Tegal;
  • Bahwa mekanisme pembayaran yang TERDAKWA jalankan dengan Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) adalah sistem COD (Cash On Delivery). Pembayaran akan dilakukan dengan menyerahkan langsung kepada TERDAKWA atau dititipkan kepada supir yang kemudian disetorkan kepada TERDAKWA. Tagihan pada pengiriman pertama telah dilunasi oleh Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang), namun pengiriman kedua baru dibayar sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari total tagihan sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) sudah termasuk ongkos kirim sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dilunasi pada pengiriman ketiga ini. Pada pengiriman ketiga belum ada pembayaran dari total tagihan Rp. 38.600.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) termasuk ongkos kirim sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membuat pita cukai palsu dengan cara Terdakwa menggunakan pita cukai asli yang selanjutnya discan, dan diedit menggunkan aplikasi CorelDraw dengan menghilangkan bagian hologram, merubah kode personalisasi perusahaan, tarif cukai per batang, jenis rokok dan harga HJE. Setelah itu, desain pita cukai akan TERDAKWA posisikan agar dapat dicetak ke dalam 1 (satu) lembar kertas HVS. Biasanya setiap lembar kertas HVS memuat 24 (dua puluh empat) keping pita cukai. Kemudian TERDAKWA memotong pita cukai palsu tersebut menggunakan alat bantu cutter dan penggaris besi. Selanjutnya TERDAKWA juga menggunakan sticker palsu yang dipesan dari sebuah percetakan di Kab. Sidoarjo dalam bentuk lembaran belum terpotong, untuk selanjutnya TERDAKWA memotong sendiri sticker tersebut menjadi potongan kecil siap tempel dan dilekatkan pada pita cukai yang telah tercetak. Sticker tersebut TERDAKWA gunakan agar pita cukai yang TERDAKWA cetak dapat menyerupai pita cukai yang asli;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian pita cukai palsu yang diperoleh dari TERDAKWA yakni :

 

dilakukan pengujian keaslian pita cukai oleh Ahli atas nama AGUS TIMUR KRISTIYANTO selaku Karyawan PT. Pura Nusapersada, Anggota Tim Taskforce Konsorsium Perum Peruri, yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil IDENTIFIKASI-PENGUJIAN KEASLIAN PITA CUKAI PT Pura Nusapersada nomor BA-005/TTF/II/2025 tanggal 05 Februari 2025, berdasarkan hasil identifikasi TIDAK memiliki ciri-ciri yang sama pada Kertas, Hologram, Tinta/cetakan dan Desain dengan produk asli Konsorsium Peruri sehingga kesimpulan terhadap Pita Cukai tersebut di atas Bukan Merupakan Produk Konsorsium Peruri atau Pita Cukai Palsu.

  • Bahwa berdasarkan pada pendapat Ahli atas nama BUDI SANTOSO selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, yang pada pokoknya menerangkan sejumlah 96.000 (sembilan puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Surya Jaya dilekati pita cukai palsu dan ditemukannya rokok tersebut pada saat proses pengiriman yang artinya akan diedarkan di masyarakat maka rokok yang telah dalam keadaan dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran tersebut adalah rokok hasil kegiatan pabrik tanpa izin dan tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan karena apabila rokok tersebut hasil kegiatan pabrik yang mempunyai izin tidak mungkin rokok tersebut tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan sehingga telah timbul kerugian negara karena tidak terpungutnya hak negara. Pendapatan negara yang hilang akibat perbuatan TERDAKWA ACH FAISAL RIZHAL bin M THOYIEB yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dari sisi cukai yang merupakan rumusan perhitungan nilai cukai seharusnya dibayar adalah Rp. 376.364.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah);
  • Sedangkan penerimaan negara lainnya yang tidak diperhitungkan dalam rumusan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah pajak rokok dan PPN HT senilai Rp. 128.435.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan meniru, atau memalsukan pita cukai, atau tanda pelunasan lainnya, yang dilakukan oleh TERDAKWA, mengakibatkan potensi penerimaan negara yang tidak terbayarkan atau setidaknya kerugian keuangan negara sebesar Rp.504.799.000,- (lima ratus empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan) dengan rincian perhitungan nilai cukai seharusnya dibayar adalah Rp. 376.364.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) + pajak rokok dan PPN HT senilai Rp. 128.435.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

      ---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.--------------------------------------------------------------------------

 

D A N

 

 

            KEDUA

------------- Bahwa TERDAKWA ACH FAISAL RIZHAL bin M THOYIEB (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Januari pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar Utara Kota Tegal RT.06 RW.03 Kelurahan Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan  yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 20 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, TERDAKWA mendapatkan kabar via telepon dari Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) memesan rokok Surya Jaya dengan pita cukai palsu sebanyak 20 (dua puluh) bal, lalu TERDAKWA menawarkan apakah mau menambah pesanan menjadi 24 (dua puluh empat) bal dengan tujuan TERDAKWA ingin menambah keuntungan, lalu Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus) per bungkus isi 20 batang;
  • Selanjutnya pukul 19.00 WIB TERDAKWA menghubungi Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) seorang pengepul rokok untuk memesan rokok Surya Jaya yang belum dilekati pita cukai sebanyak 24 (dua puluh empat) bal. Kemudian TERDAKWA membeli rokok tersebut dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per slop isi 10 bungkus atau Rp. 5.500,- per bungkus isi 20 batang;
  • Bahwa keesokan harinya yakni hari Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, TERDAKWA kemudian janjian bertemu Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) di sekira tugu perbatasan Kab.Pasuruan untuk menyerahkan pita cukai palsu yang telah TERDAKWA cetak sebelumnya untuk dilekatkan di rokok Surya Jaya pesanan Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang). Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) menjanjikan pesanan akan selesai dalam waktu secepatnya;
  • Kemudian sore hari sekira pukul 17.00 WIB TERDAKWA menghubungi Sdr. ADENG (Daftar Pencarian Orang) untuk meminta tolong agar dicarikan mobil sewaan. Kemudian Sdr. ADENG (Daftar Pencarian Orang) mendapatkan Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK milik Saksi HENKY DWI HARIYONO bin UMARYANTO dengan harga yang disepakati Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari dari sebuah rental mobil di Wilayah Sidoarjo;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, Sdr. ADENG (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah TERDAKWA membawa Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK. Setelah Sdr. ADENG (Daftar Pencarian Orang) pulang TERDAKWA langsung mencopot kursi belakang dan tengah Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK serta menempel plastik berwarna hitam untuk menutupi kaca penumpang mobil tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB TERDAKWA menghubungi Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) untuk mengecek apakah rokok pesanan Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) sudah selesai. Kemudian TERDAKWA janjian bertemu dengan orang suruhan Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) di sekira kompleks Taman Dayu, Pandaan, Kab Pasuruan untuk mengambil rokok yang TERDAKWA pesan dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), yang nantinya akan TERDAKWA jual kepada Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Dalam pengiriman muatan ini TERDAKWA akan mendapatkan keuntungan kotor kira-kira sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Kemudian orang suruhan Sdr. MAMAT (Daftar Pencarian Orang) memuat rokok pesanan TERDAKWA ke mobil Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK;
  • Selanjutnya TERDAKWA menghubungi Sdr. RIZA (Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan pekerjaan menjadi supir pengangkut rokok illegal dan Sdr.RIZA (Daftar Pencarian Orang) bersedia;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, TERDAKWA dan Sdr. RIZA (Daftar Pencarian Orang) berangkat menuju Karawang melalui jalur pantura tanpa melalui jalur tol dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK yang telah berisi muatan rokok ilegal;
  • Bahwa pada hari Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 10:00 WIB, berdasarkan informasi intelijen Petugas Bea dan Cukai Tegal yakni Saksi KUSNADI bin TA’ANI dan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) mencurigai mobil Penumpang Daihatsu Xenia warna hitam dengan plat nomor terpasang W 1833 XK dimana kaca mobilnya ditutupi plastik warna hitam untuk mengelabui petugas yang digunakan oleh TERDAKWA dan Sdr. RIZA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengangkut 24 bal rokok Surya Jaya yang dilekati pita cukai palsu, kemudian diminta untuk menepi dan dihentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Tegal di pinggir jalan pantura sekira Jalan Lingkar Utara Kota Tegal RT. 06 RW. 03, Kel. Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian 2 (dua) orang Petugas Bea dan Cukai tersebut menunjukkan Surat Perintah dan identitas serta meminta izin untuk memeriksa kendaraan TERDAKWA sembari bertanya kepada TERDAKWA “Bawa muatan apa?”, lalu TERDAKWA menjawab, ”nggowo rokok, Pak”. Yang artinya bawa muatan rokok pak;
  • Bahwa kemudian Saksi KUSNADI bin TA’ANI dan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) (Petugas Bea dan Cukai Tegal) meminta izin untuk membuka pintu bagasi Mobil Penumpang Daihatsu Xenia warna hitam dengan plat nomor terpasang W 1833 XK guna pemeriksaan. Setelah pintu bagasi mobil terbuka, kedapatan berisi tumpukan kotak-kotak berwarna cokelat. Setelah salah satu kemasan dibuka, ditemukan rokok merek “SURYA JAYA” yang dilekati pita cukai yang SAKSI Saksi KUSNADI bin TA’ANI dan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) (Petugas Bea dan Cukai Tegal) duga palsu. Ketika Saksi KUSNADI bin TA’ANI dan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) (Petugas Bea dan Cukai Tegal) hendak menjelaskan bahwa rokok tersebut adalah rokok ilegal karena dilekati pita cukai yang diduga palsu, salah satu dari orang yang sebelumnya berada di mobil yakni Sdr. Riza (Daftar Pencarian Orang) ternyata sudah tidak berada di lokasi pergi melarikan diri. Kemudian Saksi KUSNADI bin TA’ANI mencoba mencari di sekitar lokasi Jalan Lingkar Utara Kota Tegal, RT 06 / RW 03, Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Prov. Jawa Tengah sedangkan Saksi M. AGUS SETIYABUDI bin EDI SOFYAN (Alm.) menunggu di dekat mobil bersama TERDAKWA di mobil tersebut. Setelah sekitar 15 menit mencari akan tetapi Saksi KUSNADI bin TA’ANI tidak menemukan orang tersebut akhirnya Saksi KUSNADI bin TA’ANI kembali ke mobil ke lokasi pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap Mobil Penumpang Daihatsu Xenia warna hitam dengan plat nomor terpasang W 1833 XK yaitu di pinggir Jalan Lingkar Utara Kota Tegal, RT 06 / RW 03, Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal, Prov. Jawa Tengah;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai Tegal dengan disaksikan oleh TERDAKWA, ditemukan 24 bal @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang sejumlah 96.000 (sembilan puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Surya Jaya yang dilekati pita cukai palsu di dalam Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK, tersebut diakui TERDAKWA adalah milik TERDAKWA, serta tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung cukai dan surat jalan. Kemudian TERDAKWA juga menjelaskan kepada Petugas Bea dan Cukai Tegal bahwa pita cukai palsu yang melekat pada rokok tersebut dibuat olehnya di rumahnya di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur;
  • Kemudian TERDAKWA berikut Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi W 1833 XK beserta muatan berupa 24 bal @ 20 slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang sejumlah 96.000 (sembilan puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Surya Jaya yang dilekati pita cukai palsu dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tegal untuk diproses hukum lebin lanjut;
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA menjual rokok illegal atau rokok yang dilekati pita cukai palsu kepada Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) dilakukan setidaknya sudah 2 (dua) kali yakni, pertama sekira bulan November 2024 sebanyak 4 (empat) bal rokok illegal, kedua sekira bulan Desember sebanyak 18 (delapan belas) bal, dan ketiga atau terakhir sebanyak 24 (dua puluh empat) bal yang kemudian ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai Tegal;
  • Bahwa mekanisme pembayaran yang TERDAKWA jalankan dengan Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang) adalah sistem COD (Cash On Delivery). Pembayaran akan dilakukan dengan menyerahkan langsung kepada TERDAKWA atau dititipkan kepada supir yang kemudian disetorkan kepada TERDAKWA. Tagihan pada pengiriman pertama telah dilunasi oleh Sdr. ROHMAN (Daftar Pencarian Orang), namun pengiriman kedua baru dibayar sebesar Rp. 12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari total tagihan sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) sudah termasuk ongkos kirim sebesar Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) yang rencananya akan dilunasi pada pengiriman ketiga ini. Pada pengiriman ketiga belum ada pembayaran dari total tagihan Rp. 38.600.000,- (tiga puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) termasuk ongkos kirim sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membuat pita cukai palsu dengan cara Terdakwa menggunakan pita cukai asli yang selanjutnya discan, dan diedit menggunkan aplikasi CorelDraw dengan menghilangkan bagian hologram, merubah kode personalisasi perusahaan, tarif cukai per batang, jenis rokok dan harga HJE. Setelah itu, desain pita cukai akan TERDAKWA posisikan agar dapat dicetak ke dalam 1 (satu) lembar kertas HVS. Biasanya setiap lembar kertas HVS memuat 24 (dua puluh empat) keping pita cukai. Kemudian TERDAKWA memotong pita cukai palsu tersebut menggunakan alat bantu cutter dan penggaris besi. Selanjutnya TERDAKWA juga menggunakan sticker palsu yang dipesan dari sebuah percetakan di Kab. Sidoarjo dalam bentuk lembaran belum terpotong, untuk selanjutnya TERDAKWA memotong sendiri sticker tersebut menjadi potongan kecil siap tempel dan dilekatkan pada pita cukai yang telah tercetak. Sticker tersebut TERDAKWA gunakan agar pita cukai yang TERDAKWA cetak dapat menyerupai pita cukai yang asli;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian pita cukai palsu yang diperoleh dari TERDAKWA yakni :

 

dilakukan pengujian keaslian pita cukai oleh Ahli atas nama AGUS TIMUR KRISTIYANTO selaku Karyawan PT. Pura Nusapersada, Anggota Tim Taskforce Konsorsium Perum Peruri, yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil IDENTIFIKASI-PENGUJIAN KEASLIAN PITA CUKAI PT Pura Nusapersada nomor BA-005/TTF/II/2025 tanggal 05 Februari 2025, berdasarkan hasil identifikasi TIDAK memiliki ciri-ciri yang sama pada Kertas, Hologram, Tinta/cetakan dan Desain dengan produk asli Konsorsium Peruri sehingga kesimpulan terhadap Pita Cukai tersebut di atas Bukan Merupakan Produk Konsorsium Peruri atau Pita Cukai Palsu.

  • Bahwa berdasarkan pada pendapat Ahli atas nama BUDI SANTOSO selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, yang pada pokoknya menerangkan sejumlah 96.000 (sembilan puluh enam ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Surya Jaya dilekati pita cukai palsu dan ditemukannya rokok tersebut pada saat proses pengiriman yang artinya akan diedarkan di masyarakat maka rokok yang telah dalam keadaan dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran tersebut adalah rokok hasil kegiatan pabrik tanpa izin dan tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan karena apabila rokok tersebut hasil kegiatan pabrik yang mempunyai izin tidak mungkin rokok tersebut tidak dilekati dengan pita cukai yang diwajibkan sehingga telah timbul kerugian negara karena tidak terpungutnya hak negara. Pendapatan negara yang hilang akibat perbuatan TERDAKWA ACH FAISAL RIZHAL bin M THOYIEB yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dari sisi cukai yang merupakan rumusan perhitungan nilai cukai seharusnya dibayar adalah Rp. 376.364.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah);
  • Sedangkan penerimaan negara lainnya yang tidak diperhitungkan dalam rumusan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah pajak rokok dan PPN HT senilai Rp. 128.435.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan yang dilakukan oleh TERDAKWA, mengakibatkan potensi penerimaan negara yang tidak terbayarkan atau setidaknya kerugian keuangan negara sebesar Rp.504.799.000,- (lima ratus empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan) dengan rincian perhitungan nilai cukai seharusnya dibayar adalah Rp. 376.364.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) + pajak rokok dan PPN HT senilai Rp. 128.435.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

            ---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya