Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. KUSNADI Bin WATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-158/M.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Bin WATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin WATIM  bersama-sama dengan Rohman (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, pada pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di  Jalan Metro Kelurahan Debong Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 wib waktu terdakwa sedang di rumah kemudian ROHMAN (DPO) menelfon terdakwa dan mengajak terdakwa untuk ikut mengambil sepeda motor di Tegal, setelah itu terdakwa bertemu dengan ROHMAN (DPO) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ke Kota Tegal menggunakan angkutan bis umum. Terdakwa dan ROHMAN (DPO) tiba di Kota Tegal sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung menuju ke kos-kosan ROHMAN (DPO) yang terdakwa tidak tahu alamatnya, setelah sampai di kos-kosan, terdakwa dan ROHMAN (DPO) hanya mengambil sepeda motor milik ROHMAN (DPO) Honda PCX lalu pergi diajak ROHMAN (DPO) untuk berkeliling mencari sepeda motor untuk diambil. Sekitar pukul 18.30 wib terdakwa dan ROHMAN (DPO) berhenti di pom bensin yang terdakwa tidak ketahui alamatnya untuk mengisi bensin sepeda motor dan buang air besar, lalu terdakwa dan ROHMAN (DPO) berkeliling lagi mencari sepeda motor. Kemudian sekitar pukul 21.00 wib terdakwa dan ROHMAN (DPO) melihat ada sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk HONDA type BEAT, warna Hitam, tahun 2022, No. Pol : G-2596-VN, Nomor rangka : MH1JM9127NK452448, Nomor mesin : JM91E-2450664 atas nama : DEWI RIYANTI, alamat : Debong Tengah Rt. 003 Rw. 004 Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal milik saksi Areska Depa Ilyasyabni yang terparkir dipinggir jalan Metro Kelurahan Debong Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal kemudian terdakwa berhenti dan ROHMAN (DPO) menuju ke sepeda motor milik saksi Areska Depa Ilyasyabni dengan  membawa  kunci T,  setelah  ROHMAN (DPO)  berhasil menghidupkan sepeda motor

 

 

 

 

 

 

 

tersebut Rohman (DPO) langsung mengambil dan membawa/mengendarai tanpa ijin sepeda motor milik saksi Areska Depa Ilyasyabni tersebut ROHMAN (DPO) langsung pergi, akan tetapi sepeda motor yang terdakwa kendarai susah dihidupkan, kemudian saksi Areska Depa Ilyasyabni bersama dengan warga sekitar menghampiri terdakwa dan saat itu sepeda motor yang terdakwa kendarai baru bisa hidup dan langsung jalan, karena saat itu terdakwa merasa panik akhirnya terdakwa jatuh ke selokan. Setelah itu terdakwa berusaha lari, akan tetapi terdakwa berhasil diamankan warga sekitar dan langsung dibawa ke Polres Tegal Kota.

  • Bahwa setelah mendapatkan sepeda motor ROHMAN (DPO) akan menjual sepeda motor tersebut dan terdakwa akan diberi upah ROHMAN (DPO).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa dan Rohman (DPO) tersebut saksi Areska Depa Ilyasyabni mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)

 

--- Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya