Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2024/PN Tgl | YOGI ARANDA. S.H., M.H. | KUSNADI Bin WATIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-158/M.3.15/Eoh.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan ----- Bahwa Terdakwa KUSNADI Bin WATIM bersama-sama dengan Rohman (DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023, pada pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Metro Kelurahan Debong Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
tersebut Rohman (DPO) langsung mengambil dan membawa/mengendarai tanpa ijin sepeda motor milik saksi Areska Depa Ilyasyabni tersebut ROHMAN (DPO) langsung pergi, akan tetapi sepeda motor yang terdakwa kendarai susah dihidupkan, kemudian saksi Areska Depa Ilyasyabni bersama dengan warga sekitar menghampiri terdakwa dan saat itu sepeda motor yang terdakwa kendarai baru bisa hidup dan langsung jalan, karena saat itu terdakwa merasa panik akhirnya terdakwa jatuh ke selokan. Setelah itu terdakwa berusaha lari, akan tetapi terdakwa berhasil diamankan warga sekitar dan langsung dibawa ke Polres Tegal Kota.
--- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |