Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 82.883.529,- (Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Menghadirkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mobil Penump/Sedan, nomor polisi H 7594 LG, merk/type Honda/Civic SR4GM, tahun pembuatan 1993, tahun perakitan 1993, warna Abu Abu Tua Metalik, nomor rangka MHRSR4MPFPR000832, nomor mesin F16-P400832 dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Spd Motor/Solo, nomor polisi B 3980 IA, merk/type Honda/C100ML, tahun pembuatan 2002, tahun perakitan 2002, warna Hitam, nomor rangka MH1NFGE142K259851, nomor mesin NFGEE-1259709.
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan atas 2 (dua) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama tergugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara setika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
|