Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH Ali Murtado Bin Sumitro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2488 /M.3.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ali Murtado Bin Sumitro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa ALI MURTADO Bin SUMITRO bersama-sama dengan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO), pada tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan Raya Dua masuk Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa ALI MURTADO Bin SUMITRO mendatangi rumah Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) dengan tujuan untuk meminjam uang, namun pada saat itu Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) mengajak untuk mengambil barang milik orang tanpa ijin.
  • Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa ALI MURTADO Bin SUMITRO dengan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) berangkat dari rumah Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru, nomor rangka MH1JFP122GK225847, nomor mesin JFP1E2193146, plat nomor polisi terpasang A-4752 BN milik terdakwa dengan posisi terdakwa di depan sebagai pengemudi sedangkan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) membonceng, melintas di Jalan Raya Dua masuk Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal dengan tujuan mencari sasaran orang yang bisa diambil barangnya tanpa ijin.
  • Bahwa pada saat terdakwa ALI MURTADO Bin SUMITRO dengan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) melintas di Jalan Raya Dua masuk Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal melihat seorang Perempuan mengendarai sepeda motor honda scoopy sendirian dengan mencangklong tas di pundak sebelah kiri, saat melihat hal tersebut kemudian Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) mengatakan kepada terdahwa bahwa orang tersebut dijadikan sasaran dan saat itu juga terdakwa mengiyakan, kemudian Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) mengatakan Kembali bahwa nanti terdakwa selaku pengemudi memepet saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO dari arah kiri dan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) yang bertugas mengambil tas milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO, setelah itu terdakwa membuntuti saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO ke arah selatan dan setelah melewati perempatan Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi terdakwa langsung memepet saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO dari arah kiri dan setelah terdakwa pepet Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) langsung menarik tas sampai tali tas putus dan tas milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO berhasil diambil oleh Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO), setelah tas milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO berhasil diambil oleh Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) selanjutnya terdakwa dan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) lari ke arah Selatan.
  • Bahwa tujuan terdakwa dan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) mengambil barang milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO adalah untuk memiliki barang tersebut dan rencananya apabila tas tersebut berisikan uang nantinya akan dibagi dua dan apabila isinya berisi barang berharga yang bisa dijual nantinya akan dijual dan hasilnya dibagi dua.
  • Bahwa barang milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO yang berhasil diambil terdakwa dan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) Adalah 1 (satu) buah tas selempang Wanita warna hitam yang berisi barang-barang sebagai berikut:
  • Uang tunai sejumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12, Warna Merah, IMEI1: 868435042126416, IMEI2: 868435042126408;
  • Kosmetik;
  • KTP, SIM C dan ATM.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sdr. AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa ALI MURTADO Bin SUMITRO bersama-sama dengan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO), pada tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan Raya Dua masuk Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadaqp orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara  : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa ALI MURTADO Bin SUMITRO mendatangi rumah Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) dengan tujuan untuk meminjam uang, namun pada saat itu Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) mengajak untuk mengambil barang milik orang tanpa ijin.
  • Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa ALI MURTADO Bin SUMITRO dengan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) berangkat dari rumah Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru, nomor rangka MH1JFP122GK225847, nomor mesin JFP1E2193146, plat nomor polisi terpasang A-4752 BN milik terdakwa dengan posisi terdakwa di depan sebagai pengemudi sedangkan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) membonceng, melintas di Jalan Raya Dua masuk Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal dengan tujuan mencari sasaran orang yang bisa diambil barangnya tanpa ijin.
  • Bahwa pada saat terdakwa ALI MURTADO Bin SUMITRO dengan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) melintas di Jalan Raya Dua masuk Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal melihat seorang Perempuan mengendarai sepeda motor honda scoopy sendirian dengan mencangklong tas di pundak sebelah kiri, saat melihat hal tersebut kemudian Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) mengatakan kepada terdahwa bahwa orang tersebut dijadikan sasaran dan saat itu juga terdakwa mengiyakan, kemudian Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) mengatakan Kembali bahwa nanti terdakwa selaku pengemudi memepet saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO dari arah kiri dan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) yang bertugas mengambil tas milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO, setelah itu terdakwa membuntuti saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO ke arah selatan dan setelah melewati perempatan Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi terdakwa langsung memepet saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO dari arah kiri dan setelah terdakwa pepet Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) langsung menarik tas sampai tali tas putus dan tas milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO berhasil diambil oleh Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO), setelah tas milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO berhasil diambil oleh Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) selanjutnya terdakwa dan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) lari ke arah Selatan.
  • Bahwa terdakwa mengambil barang milik korban tanpa ijin dengan cara memaksa menarik tas sampai tali tas putus.
  • Bahwa tujuan terdakwa dan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) mengambil barang milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO adalah untuk memiliki barang tersebut dan rencananya apabila tas tersebut berisikan uang nantinya akan dibagi dua dan apabila isinya berisi barang berharga yang bisa dijual nantinya akan dijual dan hasilnya dibagi dua.
  • Bahwa barang milik saksi AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO yang berhasil diambil terdakwa dan Sdr. ANGGI SUPRAYOGI (DPO) Adalah 1 (satu) buah tas selempang Wanita warna hitam yang berisi barang-barang sebagai berikut:
  • Uang tunai sejumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y12, Warna Merah, IMEI1: 868435042126416, IMEI2: 868435042126408;
  • Kosmetik;
  • KTP, SIM C dan ATM.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sdr. AMALIA PUTRI KHOIRUNNISAH Binti SAMONO mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya