Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Tgl Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH DEDI APRILIYANTO Bin KARYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1295 /M.3.43/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI APRILIYANTO Bin KARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDI APRILIYANTO Bin KARYONO pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 17.44 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir Indomaret ikut Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, bersepakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat netto 0,36021 (nol koma tiga enam kosong dua satu) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang baru keluar dari sebuah indomaret didatangi oleh pihak kepolisian, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan paket 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor / bruto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, yang disimpan didalam potongan sedotan plastik warna hitam kemudian disimpan didalam bekas kotak permen HAPPYDENT di dalam Sebuah tas selempang warna biru dongker merk JFR dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, warna Hitam, Nomor polisi: B-6251-UQR, tahun 2012, Nomor Rangka: MH328D30CAJ107302, Nomor Mesin 28D-2107341 milik terdakwa yang terparkir di parkiran Indomaret kembalikan ditemukan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik klip putih bening dengan berat kotor / bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok merk CLIMAX yang ditemukan tepatnya di jok sepeda motor tersebut.

- Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa-, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor lab 2245/NNF/2024 Tanggal 05 Agustus 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M. Biotech, (NRP 77111013), NUR TAUFIK, S.T (NIP. 198211222008011002), SUGIYANTA, SH (NRP 177110418) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S. Si, M.Si (NRP.75050950) dengan kesimpulan hasil sebagai berikut:

BB-4808/2024/NNF dan BB-4809/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,07701 g (nol koma nol tujuh tujuh nol satu) gram dan BB-8409/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,28320 g (nol koma dua delapan tiga dua kosong) gram dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021

Perbuatan terdakwa terdakwa DEDI APRILIYANTO Bin KARYONO tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya