Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT BPR BKK KOTA TEGAL (Perseroda) 1.HM. Sulthoni
2.Hj. Masturoh b H. Karyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat 154/PTBPR/BKK/TG/V/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK KOTA TEGAL (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HM. Sulthoni
2Hj. Masturoh b H. Karyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.213.125,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar : Rp 86.213.125,- (Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  4. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu berupa tanah pekarangan yang terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 545 terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Sulthoni suami Masturoh dengan luas 545 m2, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak