Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | BRI UNIT SUMURPANGGANG | 1.ADE KUSWANTO 2.NUR AFNI NOVIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 370.070.391,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 103243568/3024/06/23 tanggal 07 Juni 2023; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat; 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 103243568/3024/06/23 tanggal 07 Juni 2023; 5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 370.070.391,-; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 370.070.391,- yang terdiri dari: 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Bukti Kepemikian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3689/Kel Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Ade Kuswanto, dengan luas 342 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 51/Sidapurna/1999 tanggal 24 Juni 1999, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |