Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Tgl Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH SUGIARTO ALIAS ATO BIN WARJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 696 /M.3.43/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO ALIAS ATO BIN WARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa SUGIARTO alias ATO bin WARJA pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2023 bertempat di depan kandang ayam milik sdr. Kastari yang berlokasi di Desa Bongkok Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh anak dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang melihat saksi  KASTARI Bin H. SADLANI yang  sedang duduk didepan kendang ayam miliknya mendatangi saksi KASTARI Bin H. SADLANI  dan mengatakan “bayar, bayar, bayar,” namun saksi korban terlihat bangkit dari tempat duduknya hendak menuju sepeda motor disebelahnya, selanjutnya terdakwa dengan tangan kanan yang terkepal memukul bagian pelipis saksi KASTARI Bin H. SADLANI dilanjutkn masih dengan tangan kanan yang terkepal memukul sebanyak 2 (dua) kali secara berurutan kearah punggung dan muka saksi KASTARI Bin H. SADLANI MULUD setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban KASTARI Bin H. SADLANI sebagaimana dinyatakan oleh Visum Et Repertum Nomor : Nomor : 1057.a /RSMS/ XI /2023 tanggal 12 November 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Risca Hijrianti selaku Dokter pada Rumah sakit Mitra Siaga, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :

  • Tampak Hematom di Regio Temporalis Sinistra atau tampak benjolan di pelipis di pelipis kiri dengan lebar kurang lebih lima sentimeter, Panjang kurang lebih enam sentimeter, warna sesuai kulit;

 

------  Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya