Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Tgl 1.URIANTY TANTUDJOJO
2.ARTURITO SETIAWAN
2.SALEH UMAR BAWAZIR
3.FUAD BAWAZIR
4.PT MEGA RIZKI BAHARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1URIANTY TANTUDJOJO
2ARTURITO SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Avianto, S.H.URIANTY TANTUDJOJO
2Ivan Avianto, S.H.ARTURITO SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1SALEH UMAR BAWAZIR
2FUAD BAWAZIR
3PT MEGA RIZKI BAHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BPR CENTRAL ARTHA
2Pemerintah RI cq Kementerian ATR/BPN cq Kanwil BPN Semarang cq KANTOR PERTANAHAN KOTA TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat ini seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan jual beli 2 (dua) bidang tanah, yaitu sebagaimana Sertipikat HGB Nomor 00284 dan Sertipikat HGB Nomor 00275 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;
  4. Menyatakan akta-akta di bawah ini, yaitu :
    1. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 03 Tanggal 01 Februari 2019;
    2. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 37 Tanggal 31 Oktober 2019;
    3. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 04 Tanggal 01 Februari 2019;
    4. Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 40 Tanggal 31 Oktober 2019;
    5. Akta Jual Beli Nomor 116/2022 Tanggal 11 Maret 2022;
    6. Akta Jual Beli Nomor 184/2022 Tanggal 08 April 2022;

adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;

  1. Menyatakan sah Sertipikat HGB Nomor 275 yang beralih dari nama PT MEGA RIZKI BAHARI menjadi atas nama ARTURITO SETIAWAN dan Sertipikat HGB Nomor 284 yang beralih dari nama PT MEGA RIZKI BAHARI menjadi atas nama URIANTY TANTUDJOJO;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat I menderita kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak 20 Juni 2025;
  4. Menyatakan Para Penggugat menderita kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat I kerugian materiil yang diderita Penggugat I sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 20 Juni 2025 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Para Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Turut Tergugat I agar mematuhi putusan perkara ini;
  8. Menghukum Turut Tergugat II agar mematuhi putusan perkara ini dan tidak melakukan peralihan hak atas 2 (dua) bidang tanah tersebut kepada pihak lain;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak