Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2021/PN Tgl 1.WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H.
2.Priyo Sayogo, S.H., M.H.
NUROKHIM Bin SAPARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-562/M.3.15/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYA HARI SUTANTO, S.H.,M.H.
2Priyo Sayogo, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUROKHIM Bin SAPARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA :

Bahwa terdakwa NUROKHIM Bin SAPARI sekira pada bulan Maret 2021 dan sekira pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 712 Perairan Laut Utara Jawa pada posisi koordinat 06 16.723 LS - 110 01.594 BT, yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal sesuai kompetensi relatif dalam Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili Tindak Pidana Perikanan adalah Pengadilan Negeri Tegal, “Nakhoda kapal perikanan yang tidak memilliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi SURONO sebagai Mualim Kapal Pengawas KP. HIU 04 bersama saksi WAGINO sebagai Serang Kapal Pengawas KP. HIU 04 menerangkan pada saat KP. HIU 04 yang sedang melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 712/ Laut Utara Jawa mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual merupakan kapal ikan dan diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap Cantrang, kemudian KP. HIU 04 mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan diketahui kapal tersebut bernama KM. SURYA MAS 1, setelah diperiksa kapal tersebut telah melakukan Penangkapan Ikan tidak mematuhi persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan dalam hal ini tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang merupakan Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan Perikanan, saksi SURONO dan saksi WAGINO juga melakukan pemeriksaan terhadap alat penangkap ikannya yang terdiri dari komponen alat penangkap ikan berupa tali selambar untuk menarik jaring, kaki jaring, badan jaring dan kantong jaring juga ditemukan alat bantu penangkapan berupa Gardan untuk menggulung tali selambar. Dari komponen-komponen alat penangkap ikan tersebut saksi menyimpulkan bahwa alat penangkap ikan yang digunakan oleh KM. SURYA MAS 1 termasuk jenis alat tangkap cantrang. Kemudian  KM. SURYA MAS 1 diperintahkan ke Pelabuhan Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Bahwa terdakwa NUROKHIM Bin SAPARI sebagai Nakhoda bersama ABK yaitu saksi TARJUKI, saksi NUROKHIM Bin TARDI, sdr. Adam, sdr. Orep, sdr. Abidin dan sdr. Waludi berangkat melaut dengan Kapal Ikan KM. SURYA MAS 1 dari Pelabuhan Asemdoyong Pemalang pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WIB menuju fishing ground sekitar 30 mil dari pantai. Setelah tiba di fishing ground sekitar pukul 08.00 WIB sampai di utara Pekalongan (laut Jawa) langsung menyiapkan alat penangkap ikan, setelah  menyiapkan alat tangkap selesai langsung menurunkan jaring cantrang untuk menangkap ikan, tugas terdakwa sebagai nakhoda adalah mencari daerah penangkapan ikan, pemimpin diatas kapal, memerintah dan mengatur cara kerja ABK dalam mencari ikan, menurunkan jaring atau alat tangkap, memutuskan waktu kapan keberangkatan kapal dan kapan kapal pulang, bertanggung jawab terhadap keamanan kapal dan ABK. Setelah tiga hari melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap cantrang, KM. SURYA MAS 1 di berhentikan dan disuruh untuk mengangkat jaring cantrang untuk di periksa kelengkapan dokumen dan alat tangkapnya oleh Petugas dari Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan nama KP. HIU 04, kemudian di tarik dan di bawa ke Pelabuhan Tegal.

Bahwa terdakwa sebagai Nakhoda berangkat melaut dari Pelabuhan Asemdoyong Kab. Pemalang dengan Kapal Perikanan KM. SURYA MAS 1 tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)  yang merupakan Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan Perikanan.

Bahwa saksi SURONO dan saksi WAGINO (KP. HIU 04) menemukan ikan hasil tangkapan yang didapat oleh terdakwa ada di KM. SURYA MAS 1 sebanyak 50 (lima puluh) Kg, dengan jenis :  ikan mata goyang, ikan swangi, ikan pirik, cumi dan ikan campuran lainnya yang kemudian dilakukan penyitaan dan karena merupakan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan mudah rusak sehingga dilelang di TPI Asemdoyong Pemalang senilai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya uang hasil lelang tersebut dilakukan penyitaan.

Bahwa menurut ahli IBNU MAULANA, S.St.Pi, S.Pi, M.Si, berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah diuraikan maksud dari Perikanan, dan Kapal Perikanan. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, alat penangkapan ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan untuk menangkap ikan, alat bantu penangkapan ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan. Berdasarkan foto/dokumentasi, kapal KM. SURYA MAS 1 termasuk kapal perikanan, dimana jenis kapal tersebut biasa digunakan untuk operasi penangkapan ikan. Adanya tali selambar, jaring berkantong dan alat bantu  penangkapan berupa gardan biasanya digunakan oleh kapal dengan kategori alat penangkap ikan pukat tarik karena komponen-komponen tali selambar, tali ris atas, tali ris bawah, kantong pada alat penangkapan ikan yang terlihat di atas kapal merupakan ciri dari kelompok alat tangkap pukat tarik. Sedangkan dilihat dari jenis ikan hasil tangkapan, jenis jaring pukat tarik yang biasa mendapatkan ikan-ikan tersebut adalah jaring cantrang.

Bahwa menurut ahli Syahbandar Perikanan Ari Rahman, S.St.Pi, berdasarkan Permen KP No 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan, Surat persetujuan berlayar adalah Dokumen Negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal, laik tangkap dan laik simpan sehingga berdasarkan foto/dokumentasi yang ditunjukkan, bahwa kapal KM. SURYA  MAS 1 termasuk kapal perikanan, dimana terdapat alat penangkap ikan, alat bantu penangkapan ikan dan palkah untuk menyimpan ikan hasil tangkapan, dan seharusnya berdasarkan ketentuan yang sudah dijelaskan bahwa kapal KM. SURYA MAS 1 yang di Nakhodai oleh terdakwa harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebelum berlayar dan/atau menangkap dan /atau mengangkut ikan di laut sesuai dengan pasal 42 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang  Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sektor Perikanan. serta dengan adanya ikan dan alat penangkap ikan berupa jaring cantrang diatas kapal mengindikasikan KM. SURYA MAS 1 telah melakukan kegiatan perikanan berupa penangkapan ikan, artinya ahli dapat menyimpulkan bahwa kapal tersebut telah melakukan pelayaran ke laut di daerah penangkapan ikan untuk mengambil ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan sebagaimana di sebutkan diatas. 

Perbuatan terdakwa NUROKHIM Bin SAPARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo. Pasal 42 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sektor Perikanan (paragraf 2, Kelautan dan Perikanan).

-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa terdakwa NUROKHIM Bin SAPARI sekira pada bulan Maret 2021 dan sekira pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekitar pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 712 Perairan Laut Utara Jawa pada posisi koordinat 06 16.723  LS - 110 01.594  BT, yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal sesuai kompetensi relatif dalam Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan, maka yang berwenang memeriksa dan mengadili Tindak Pidana Perikanan adalah Pengadilan Negeri Tegal, “melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan tidak mematuhi ketentuan jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi SURONO sebagai Mualim Kapal Pengawas KP. HIU 04 bersama saksi WAGINO sebagai Serang Kapal Pengawas KP. HIU 04 menerangkan pada saat KP. HIU 04 yang sedang melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (SDKP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 712/ Laut Utara Jawa mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual merupakan kapal ikan dan diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap Cantrang, kemudian KP. HIU 04 mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan diketahui kapal tersebut bernama KM. SURYA MAS 1, setelah diperiksa kapal tersebut telah melakukan Penangkapan Ikan tidak mematuhi persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan. Kemudian saksi SURONO dan saksi WAGINO juga melakukan pemeriksaan terhadap alat penangkap ikannya yang terdiri dari komponen alat penangkap ikan berupa tali selambar untuk menarik jaring, kaki jaring, badan jaring dan kantong jaring juga ditemukan alat bantu penangkapan berupa Gardan untuk menggulung tali selambar, ukuran mata jaring kaki 10”, badan Jaring 8”-2” dan kantong jaring 0,5” yang digunakan oleh KM. SURYA MAS 1. Dari komponen-komponen alat penangkap ikan tersebut saksi menyimpulkan bahwa alat penangkap ikan yang digunakan oleh KM. SURYA MAS 1 termasuk jenis alat tangkap cantrang. Kemudian  KM. SURYA MAS 1 diperintahkan ke Pelabuhan Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa NUROKHIM Bin SAPARI sebagai Nakhoda bersama ABK yaitu saksi TARJUKI, saksi NUROKHIM Bin TARDI, sdr. Adam, sdr. Orep, sdr. Abidin dan sdr. Waludi berangkat melaut dengan Kapal Ikan KM. SURYA MAS 1 dari Pelabuhan Asemdoyong Pemalang pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WIB menuju fishing ground sekitar 30 mil dari pantai. Setelah tiba di fishing ground sekitar pukul 08.00 WIB sampai di utara Pekalongan (laut Jawa) langsung menyiapkan alat penangkap ikan, setelah  menyiapkan alat tangkap selesai langsung menurunkan jaring cantrang untuk menangkap ikan, tugas terdakwa sebagai nakhoda adalah mencari daerah penangkapan ikan, pemimpin diatas kapal, memerintah dan mengatur cara kerja ABK dalam mencari ikan, menurunkan jaring atau alat tangkap, memutuskan waktu kapan keberangkatan kapal dan kapan kapal pulang, bertanggung jawab terhadap keamanan kapal dan ABK. Setelah tiga hari melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap cantrang, KM. SURYA MAS 1 di berhentikan dan disuruh untuk mengangkat jaring cantrang untuk di periksa kelengkapan dokumen dan alat tangkapnya oleh Petugas dari Kapal Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan nama KP. HIU 04, kemudian di tarik dan di bawa ke Pelabuhan Tegal.

Bahwa saksi SURONO dan saksi WAGINO (KP. HIU 04) menemukan ikan hasil tangkapan yang didapat oleh terdakwa ada di KM. SURYA MAS 1 sebanyak 50 (lima puluh) Kg, dengan jenis :  ikan mata goyang, ikan swangi, ikan pirik, cumi dan ikan campuran lainnya yang kemudian dilakukan penyitaan dan karena merupakan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan mudah rusak sehingga dilelang di TPI Asemdoyong Pemalang senilai Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya uang hasil lelang tersebut dilakukan penyitaan.

Bahwa menurut ahli IBNU MAULANA, S.St.Pi, S.Pi, M.Si, berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah diuraikan maksud dari Perikanan, dan Kapal Perikanan. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, alat penangkapan ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan untuk menangkap ikan, alat bantu penangkapan ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan. Berdasarkan foto/dokumentasi kapal KM. SURYA MAS 1 termasuk kapal perikanan, dimana jenis kapal tersebut biasa digunakan untuk operasi penangkapan ikan. Adanya tali selambar, jaring berkantong dan alat bantu  penangkapan berupa gardan biasanya digunakan oleh kapal dengan kategori alat penangkap ikan pukat tarik karena komponen-komponen tali selambar, tali ris atas, tali ris bawah, kantong pada alat penangkapan ikan yang terlihat di atas kapal merupakan ciri dari kelompok alat tangkap pukat tarik. Sedangkan dilihat dari jenis ikan hasil tangkapan, jenis jaring pukat tarik yang biasa mendapatkan ikan-ikan tersebut adalah jaring cantrang.

Bahwa menurut ahli Syahbandar Perikanan Ari Rahman, S.St.Pi, berdasarkan Permen KP No 3 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan dengan adanya ikan dan alat penangkap ikan berupa jaring cantrang diatas kapal mengindikasikan KM. SURYA MAS 1 telah melakukan kegiatan perikanan berupa penangkapan ikan, artinya ahli dapat menyimpulkan bahwa kapal tersebut telah melakukan pelayaran ke laut di daerah penangkapan ikan untuk mengambil ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan sebagaimana di sebutkan diatas. 

------------Perbuatan terdakwa NUROKHIM Bin SAPARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sektor Perikanan (paragraf 2, Kelautan dan Perikanan).

Pihak Dipublikasikan Ya