Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. RONY Bin (Alm) BAMBANG SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/M.3.15/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY Bin (Alm) BAMBANG SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RONY bin (alm) BAMBANG SUGIANTO pada Hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di sekitar Taman Alun-Alun Kota Tegal di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 WIB saksi DARMOYO yang sedang melaksanakan tugas jaga malam di kawasan AlunAlun Kota Tegal melihat terdakwa sedang tertidur dalam keadaan di pinggangnya terdapat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok, kemudian saksi DARMOYO memberitahukan kepada saksi EURICO selaku petugas Satpol PP Kota Tegal terkait hal tersebut, kemudian saksi EURICO bersama dengan teman-temannya menuju ke Lokasi terdakwa tertidur, sesampainya di lokasi tersebut saksi EURICO menemukan ada 3 orang  yakni terdakwa, saksi GILANG RAMADAN dan saksi MUHAMAD SAUQI yang sedang tertidur dengan kondisi bau alkohol, lalu saksi EURICO dan temanteman membangunkan ketiga orang tersebut untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tegal, kemudian sesampainya di Kantor Satpol PP Kota Tegal terdakwa diinterogasi oleh Petugas Satpol PP Kota Tegal dan mengakui bahwa golok tersebut adalah milik terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan hak untuk  menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya