Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Tgl TOBI’IN 1.TARWANTO
2.LINTANG ANGGUN PERMANA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOBI’IN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SOLEH, S.H.,M.HTOBI’IN
Tergugat
NoNama
1TARWANTO
2LINTANG ANGGUN PERMANA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dan sangat merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat sabagai satu-satunya Pemilik yang sah atas sebidang tanah kurang lebih seluas 150 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1279 atas nama TOBI’IN, yang terletak di di Perumahan Tegal Residence blok e-2 no. 02 Desa Debong Kulon Rt.4/Rw.4 Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dengan batas-batas :
  • Utara            : Rumah milik Saudara Darul Hukam
  • Selatan         : Rumah milik Saudara Effendi
  • Timur           : Jalan Resindence Raya
  • Barat            : Rumah Saudara Abdul Latif dan/ atau Rumah Saudara Bima Chandra Nugroho
  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp. 162.500.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II yang meliputi tanah beserta bangunan seluas kurang lebih 150 M2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1279 atas nama TOBI’IN, yang berlokasi di Perumahan Tegal Residence blok e-2 no. 02 Desa Debong Kulon Rt.4/Rw.4 Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan batas-batas :
  • Utara    : Rumah milik Saudara Darul Hukam
  • Selatan : Rumah milik Saudara Effendi
  • Timur    : Jalan Resindence Raya
  • Barat    : Rumah Saudara Abdul Latif dan/ atau Rumah Saudara Bima Chandra Nugroho
  1. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (UitVoorbar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak