Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RISKI MULIANA Bin ANTONI UNTUNG bersama dengan sdr MUJIB (daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu, tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 23.31 WIB atau setidak tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di depan kantor Juber yang beralamat di Jl. AR Hakim Gg. 22 No. 4 Kel. Randugunting, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------
bahwa awalnya Terdakwa dan sdr. MUJIB (daftar Pencarian Orang) ketika berjalan kaki mau beli makanan dan melintas di Jl. AR Hakim Gg. 22 No. 4 Kel. Randugunting, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di depan kantor Juber mereka terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Hitam tahun 2024, No.Pol :
G-3188-AY dengan posisi kunci kontak masih menggantung, kemudian sdr. MUJIB (daftar Pencarian Orang) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan tanpa hak dengan cara menaiki sepeda motor tersebut dan menyalakan mesin lalu Terdakwa ikut membonceng kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan dijual tanpa hak atau tanpa ijin dari pemiliknya. Selanjutnya sepeda motor tersebut disimpan di rumahnya Sdr MUJIB(daftar Pencarian Orang)
Bahwa belum sempat terdakwa dan Sdr MUJIB (daftar Pencarian Orang) berhasil menjual sepeda motor tersebut , terdakwa dapat ditangkap oleh pihak kepolisian resort kota tegal dan Sdr MUJIB telah melarikan diri sehingga belum tertangkap sampai kini.
|