Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. Budi Setiawan alias Ode Bin Tan kok liang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-643/M.3.15/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Setiawan alias Ode Bin Tan kok liang[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa Budi Setiawan alias ODE Bin TAN KOK LIANG Hari Senin, tanggal 5 januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat Di Jalan Pala 26 Kelurahan Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten  Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal (Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 200/KMA/SK/X/2018)   yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,, yang dilakukan oleh Terdakwa Budi Setiawan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Senin , tanggal 6 januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa Budi Setiawan sekitar jam 12.00 Wib., Terdakwa Budi Setiawan dihubungi oleh Sdr. YOYONG (DPO) melalui Whatsapp dengan maksud Sdr. YOYONG (DPO) hendak memesan / membeli Sabu paket B (setengah gram). Kemudian sekitar jam 14.00 Wib., Terdakwa Budi Setiawan bergegas pergi ke rumah Sdr. YOYONG (DPO) yang beralamat di Kelurahan Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal menggunakan sepeda motor Jupiter warna orange dengan No. Pol : G-6778-YP dengan No. Rangka : MH35TP0065K688806 dan No. Mesin : 5TP-892071. Sesampainya di rumah Sdr. YOYONG (DPO) Terdakwa Budi Setiawan melihat bahwa terdapat banyak orang yang berada di halaman rumah Sdr. YOYONG (DPO), kemudian Terdakwa Budi Setiawan pergi dan tidak jadi ke rumah Sdr. YOYONG (DPO). Tidak berselang lama, Terdakwa Budi Setiawan menghubungi Sdr. YOYONG (DPO) dan mengatakan bahwa di sekitar rumah Sdr. YOYONG (DPO) terdapat banyak orang sehingga Terdakwa Budi Setiawan takut untuk mengantarkan Sabu tersebut, kemudian Terdakwa Budi Setiawan mengatakan kepada Sdr. YOYONG (DPO) bahwa Terdakwa Budi Setiawan hendak makan terlebih dahulu.
  • Bahwa Terdakwa Budi Setiawan telah  memasukkan Sabu pesanan Sdr. YOYONG (DPO) ke dalam bungkus korek dan Terdakwa Budi Setiawan letakkan di Jalan Pala 26 Kelurahan Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal tepatnya disebelah tempat sampah dipingir jalan. Selanjutnya Terdakwa Budi Setiawan hendak pergi ke rumah makan datang 2 (dua) orang Saksi Ilham Mardinsanjaya dan Saksi  Aditya Priyatna laki-laki yang mengaku sebagai Anggota Sat Narkoba Polres Tegal Kota sembari menunjukkan Surat Perintah Tugas milik kedua orang laki-laki tersebut. Petugas Polisi tersebut kemudian mengamankan Handphone milik Terdakwa Budi Setiawan tersebut menanyakan keberadaan Sabu milik Terdakwa Budi Setiawan, awalnya Terdakwa Budi Setiawan tidak mengakui hendak melakukan transaksi Narkotika, namun setelah ditemukan petunjuk dan bukti yang terdapat di dalam Handphone milik Terdakwa Budi Setiawan, akhirnya Terdakwa Budi Setiawan mengakui kepada Petugas Polisi bahwa Terdakwa Budi Setiawan hendak menjual Sabu kepada Sdr. YOYONG (DPO) dan kemudian menunjukkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,43 gram (nol koma empat puluh tiga) yang Terdakwa Budi Setiawan letakkan disebelah tempat sampah dipingir jalan kepada Petugas Polisi. Selanjutnya Saksi Ilham Mardinsanjaya dan Saksi  Aditya Priyatna menanyakan kepada Terdakwa Budi Setiawan apakah isi dari plastik klip tersebut dan Terdakwa Budi Setiawan menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Terdakwa Budi Setiawan kemudian menjawab bahwa “Sabu tersebut milik Terdakwa Budi Setiawan Pak”. Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan apakah Terdakwa Budi Setiawan masih memiliki Sabu lainnya, dan Terdakwa Budi Setiawan menjawab bahwa Terdakwa Budi Setiawan masih memiliki beberapa paket Sabu yang tersimpan di dalam rumah Terdakwa Budi Setiawan. Kemudian Petugas Polisi bergegas pergi ke rumah Terdakwa Budi Setiawan dan didapati 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,32 gram (satu koma tiga puluh dua) yang tersimpan di dalam sebuah rantang yang Terdakwa Budi Setiawan letakkan di atas plafon rumah Terdakwa Budi Setiawan. Setelah itu  Petugas Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone OPPO A5I warna starry purple dengan No. Imei 1 : 865065076800959, No. Imei 2 : 865065076800942 berikut sim-Cardnya dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter warna orange dengan No. Pol : G-6778-YP dengan No. Rangka : MH35TP0065K688806 dan No. Mesin : 5TP-892071 berikut kunci kontaknya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 32/NNF/2026, tanggal 07 Januari 2026  telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
  1. BB – 115/2026/NNF  berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,20056 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,17155 gram.

  1. BB - 116/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,37603 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,35288 gram.

  • Bahwa Terdakwa Budi Setiawan BUDI SETIAWAN alias ODE bin TAN KOK LIANG tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu.

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa Budi Setiawan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

KEDUA

Bahwa Budi Setiawan alias ODE Bin TAN KOK LIANG Hari Senin, tanggal 5 januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat Di Jalan Pala 26 Kelurahan Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten  Tegal  atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal (Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 200/KMA/SK/X/2018)    yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa Budi Setiawan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Senin , tanggal 6 januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa Budi Setiawan sekitar jam 12.00 Wib., Terdakwa Budi Setiawan dihubungi oleh Sdr. YOYONG (DPO) melalui Whatsapp dengan maksud Sdr. YOYONG (DPO) hendak memesan / membeli Sabu paket B (setengah gram). Kemudian sekitar jam 14.00 Wib., Terdakwa Budi Setiawan bergegas pergi ke rumah Sdr. YOYONG (DPO) yang beralamat di Kelurahan Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal menggunakan sepeda motor Jupiter warna orange dengan No. Pol : G-6778-YP dengan No. Rangka : MH35TP0065K688806 dan No. Mesin : 5TP-892071. Sesampainya di rumah Sdr. YOYONG (DPO) Terdakwa Budi Setiawan melihat bahwa terdapat banyak orang yang berada di halaman rumah Sdr. YOYONG (DPO), kemudian Terdakwa Budi Setiawan pergi dan tidak jadi ke rumah Sdr. YOYONG (DPO). Tidak berselang lama, Terdakwa Budi Setiawan menghubungi Sdr. YOYONG (DPO) dan mengatakan bahwa di sekitar rumah Sdr. YOYONG (DPO) terdapat banyak orang sehingga Terdakwa Budi Setiawan takut untuk mengantarkan Sabu tersebut, kemudian Terdakwa Budi Setiawan mengatakan kepada Sdr. YOYONG (DPO) bahwa Terdakwa Budi Setiawan hendak makan terlebih dahulu.
  • Bahwa  Saksi Ilham Mardinsanjaya dan Saksi  Aditya Priyatnapada saat surveillance pada sekitar pukul 17.30 wib saat sedang melaksanakan kegiatan patroli di Jalan Pala 26 Kelurahan Mejasem Barat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Saksi Ilham Mardinsanjaya dan Saksi  Aditya Priyatna mengamankan Terdakwa Budi Setiawan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas milik kedua Saksi Ilham Mardinsanjaya dan Saksi  Aditya Priyatna tersebut. kemudian Saksi Ilham Mardinsanjaya dan Saksi  Aditya Priyatna mengamankan Handphone milik Terdakwa Budi Setiawan dan salah satu saksi tersebut menanyakan keberadaan Sabu milik Terdakwa Budi Setiawan, awalnya Terdakwa Budi Setiawan tidak mengakui hendak melakukan transaksi Narkotika, namun setelah ditemukan petunjuk dan bukti yang terdapat di dalam Handphone milik Terdakwa Budi Setiawan, akhirnya Terdakwa Budi Setiawan mengakui kepada saksi Ilham dan Saksi Aditya Priyatna. Bahwa Terdakwa Budi Setiawan hendak menjual Sabu kepada Sdr. YOYONG (DPO) dan kemudian menunjukkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,43 gram (nol koma empat puluh tiga) yang Terdakwa Budi Setiawan letakkan disebelah tempat sampah dipingir jalan . Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada Terdakwa Budi Setiawan apakah isi dari plastik klip tersebut dan Terdakwa Budi Setiawan menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi Ilham dan saksi Aditya tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Terdakwa Budi Setiawan kemudian menjawab bahwa “Sabu tersebut milik Terdakwa Budi Setiawan Pak”. Selanjutnya Saksi Ilham Mardinsanjaya dan Saksi  Aditya Priyatna menanyakan apakah Terdakwa Budi Setiawan masih memiliki Sabu lainnya, dan Terdakwa Budi Setiawan menjawab bahwa Terdakwa Budi Setiawan masih memiliki beberapa paket Sabu yang tersimpan di dalam rumah Terdakwa Budi Setiawan. Kemudian Saksi Ilham Mardinsanjaya dan Saksi  Aditya Priyatna bergegas pergi ke rumah Terdakwa Budi Setiawan dan didapati 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,32 gram (satu koma tiga puluh dua) yang tersimpan di dalam sebuah rantang yang Terdakwa Budi Setiawan letakkan di atas plafon rumah Terdakwa Budi Setiawan. Setelah itu  saksi  mengamankan 1 (satu) unit Handphone OPPO A5I warna starry purple dengan No. Imei 1 : 865065076800959, No. Imei 2 : 865065076800942 berikut sim-Cardnya dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter warna orange dengan No. Pol : G-6778-YP dengan No. Rangka : MH35TP0065K688806 dan No. Mesin : 5TP-892071 berikut kunci kontaknya. selanjutnya Saksi Ilham Mardinsanjaya dan Saksi  Aditya Priyatna dan beserta tim membawa Terdakwa Budi Setiawan berikut barang bukti yang ditemukan ke Polres Tegal Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 32/NNF/2026, tanggal 07 Januari 2026  telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
  1. BB – 115/2026/NNF  berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,20056 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 1,17155 gram.

  1. BB - 116/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,37603 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,35288 gram.

  • Bahwa Terdakwa Budi Setiawan BUDI SETIAWAN alias ODE bin TAN KOK LIANG tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.

-------Bahwa Perbuatan Terdakwa Budi Setiawan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya