Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2023/PN Tgl 1.IMRON BUCHORI
2.RITA NURHIDAYATI
2.1 PT BANK CIMB NIAGA Tbk JAKARTA, Cq PT BANK CIMB NIAGA Tbk JAWA TENGAH, Cq PT BANK CIMB NIAGA Tbk CABANG TEGAL
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANWIL IX SEMARANG, Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMRON BUCHORI
2RITA NURHIDAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERFARUK, SHIMRON BUCHORI
2HERFARUK, SHRITA NURHIDAYATI
Tergugat
NoNama
11 PT BANK CIMB NIAGA Tbk JAKARTA, Cq PT BANK CIMB NIAGA Tbk JAWA TENGAH, Cq PT BANK CIMB NIAGA Tbk CABANG TEGAL
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANWIL IX SEMARANG, Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Samuel Chandra Poernawaslie, SH.1 PT BANK CIMB NIAGA Tbk JAKARTA, Cq PT BANK CIMB NIAGA Tbk JAWA TENGAH, Cq PT BANK CIMB NIAGA Tbk CABANG TEGAL
2RITA AMBARSARIPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANWIL IX SEMARANG, Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa permohonan pelaksanan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan-I kepada Terlawan-II adalah mengandung cacat hukum dan oleh karenanya lelang pada tanggal 18 Agustus 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum;

Menyatakan hukumnya bahwa penghitungan bunga dan denda yang masih berjalan adalah batal demi hukum dan harus dihentikan;

4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

5. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;

6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya atas perkara ini.

 

Apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, maka mohon putusan yang dianggap layak dan adil.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak