INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 56/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | BRI SUMURPANGGANG | 1.MELIA AGUSTINAH 2.WANDI IRAWAN | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 120.080.135,00 | ||||||
| Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 107007241/3024/10/23 tanggal 13 Oktober 2023;  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat; 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 107007241/3024/10/23 tanggal 13 Oktober 2023; 5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 120.080.135,-; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 120.080.135,- yang terdiri dari: Sisa Pokok        Rp.  111.559.824,- Bunga Berjalan Rp.      8.520.311,- 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Bukti Kepemikian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4617/Kel Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Taryo suami Sulastri, dengan luas 260 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1241/1993 tanggal 4 Juni 1993, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: 
 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	