Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara hukum Pemohon yang bernama Siti Umaeroh sebagai wali yang sah dari anak pemohon yang bernama :
- Del Piero Muhammad Al-Bakri, Laki-laki, lahir di Depok 12 Januari 2007, Umur 17 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dukcapil Kota Depok Nomor 13837/Disp/10/2008,
Untuk mengurus perbaikan nama orang tua di Akta Kelahiran Nomor : 13837/Disp/10/2008 yang semula nama ayahnya “Rudi Muhammad Bakri” sesuai dengan KTP nomor 3329130304780008 menjadi “Rudi Mohamad Bakri” dan nama Ibu yang semula Siti Umaeroh Sumitro dengan KTP nomor 3329125311770002 menjadi Siti Umaeroh sebagaimana tertulis dalam Kartu Keluarga Nomor : 3376030407220011;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|