Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Tgl Hj. HERTANTI PINDAYANI, S.H., M.H SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. HERTANTI PINDAYANI, S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO RESTU WIDODO,SHHj. HERTANTI PINDAYANI, S.H., M.H
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas seketika terhadap Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :

Pinjaman PokokRp. 100.000.000

Kesepakatan Tanda TerimakasihRp.   50.000.000

Jasa Bantuan HukumRp.   30.000.000

Transportasi dan AkomodasiRp.   20.000.000

=====================

  •  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang muncul dalam perkara ini

A t a u :

Apabila Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Klas I A Tegal berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( exaequo et bono ) ;--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak