Petitum |
Dalam Provisi.
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisi yang dimohonkan oleh Para Pelawan Eksekkusi;
- Memerintahkan menangguhkan rencana Pelaksanaan Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor. 3/Pdt.Eks.HT/PN.Tgl. yang masih bersetatus sengketa Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri Slawi Nomor. 17/Pdt.G/2024/PN.Slw. menunggu sampai Putusan perkara tersebut berkekuatan hukum yang mengikat (Ingkrah);
Dalam Pokok Perkara.
Primer.
- Mengabulkan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya yang diajukan oleh Para Pelawan Eksekusi;
- Menyatakan Bahwa Para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang beretikat baik dan benar;
- Menetapkan batal dan tidak mengikat demi hukum Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor. 3/Pdt.Eks.HT/PN.Tgl; dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut masih dalam bersetatus gugatan sengketa di Pengadilan Negeri Slawi Perkara nomor. 17/Pdt.G/2024/PN.Slw, terhadap Objek Perkara tanah darat diatasnya berdiri bagunan rumah terdatar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. Nomor.17 atas nama dahulu RODJIKIN (atas nama Pelawan Eksekusi II sekarang atas nama Terlawan Eksekusi I), luas tanah 112 M2, tanggal Sertifikat 04-02-2008, dengan Nomor surat ukur 03/Sutapranan/2008, terletak di Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik H. Busro;
- Sebelah Selatan tanah milik Kusnadi;
- Sebelah Timur tanah milik Rodjikin;
- Sebelah Barat tanah Negara;
- Menghukum Terlawan eksekusi I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara Perlawanan Eksekusi ini;
Subsider.
Apabila Mejelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).
|