Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. ROY SANDI alias WARJO Bin MUJIHARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-590/M.3.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY SANDI alias WARJO Bin MUJIHARSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

KESATU:

------Bahwa terdakwa ROY SANDI alias WARJO Bin MUJIHARSO pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Durian, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 20 Februari 2026, sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. YAYAN alias Yakult Kpl (DPO) untuk memesan / membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram yang langsung diiyakan oleh Sdr. YAYAN alias Yakult Kpl. Setelah itu terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. YAYAN dengan rekening Bank BCA nomor: 0990443971 atas nama SEPTI AMALIA, kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. YAYAN alias Yakult Kpl, setelah itu, Sdr. YAYAN alias Yakult Kpl mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada terdakwa melalui Whatsapp yaitu tepatnya di dalam gang di belakang toko SUMBER LANGGAN Jalan AR Hakim Kota Tegal di pinggir tembok di bawah batu. Setelah itu terdakwa pergi menuju lokasi tersebut sendirian. Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa berhasil memperoleh 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram sabu yang di letakkan di dalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE warna hitam, kemudian Sabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa untuk kemudian sesampianya di rumah terdakwa, sabu tersebut langsung terdakwa pecah / bagi menjadi 8 (delapan) paket B (setengah gram) dan 10 (sepuluh) paket C (seperempat gram).
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 21.30 Wib., ketika terdakwa hendak menempelkan / menempatkan 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram terbungkus tissue berlapis isolasi warna coklat, 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal berupa  narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram terbungkus isolasi warna hitam di beberapa titik / tempat di wilayah Kota Tegal dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI Satria FU tahun 2013, warna putih abuabu, dengan No. Pol: G-2205-AQ, No. Rangka : MH8BG41EADJ100243, No. Mesin : G427ID100224, atas nama WITNO berikut kunci kontak dan STNKnya, tiba-tiba terdakwa langsung dikejar oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA, saksi ADITYA PRADANA dan bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan berhasil menghadang terdakwa hingga terdakwa terjatuh kemudian langsung diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota tersebut. Kemudian  saat terdakwa diamankan, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna putih ukuran besar yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram terbungkus tissue berlapis isolasi warna coklat, 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram terbungkus isolasi warna hitam dan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX1 ALPRAZOLAM 1mg. Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A24 warna silver dengan No. Imei 1 : 356973941066704, No. Imei 2 : 358812161066705 berikut Sim Cardnya dan 1 (satu) unit Handphone REALME Note 60x warna grey dengan No. Imei 1 : 860452075517070, No. Imei 2 : 860452075517062 berikut Sim Card-nya yang merupakan milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jualbeli narkotika jenis sabu
  • Bahwa dalam rentang waktu dari tanggal 17 Februari 2026 sampai dengan 21 Februari 2026 sebelum tertangkap petugas kepolisian, terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sekitar 22 (dua puluh dua) paket C (seperempat gram) dan 24 (dua puluh empat) paket B (setengah gram) secara bertemu langsung / adu banteng / COD (Cash On Delivery) di rumah terdakwa maupun di tempat lain sesuai arahan terdakwa dan juga secara jatuh alamat / map / gambar / alamat  / KTP yang mana untuk setiap pembelian 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram Sabu seharga Rp. 5.500.000, (lima juta lima ratus ribu rupiah), Sabu tersebut terdakwa pecah / bagi menjadi 8 (delapan) paket B setengah gram) dan 10 (sepuluh) paket C (seperempat gram). Kemudian untuk paket B (setengah gram) terdakwa jual seharga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) sedangkan untuk paket C (seperempat gram) terdakwa jual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sehingga apabila semua Sabu tersebut laku terjual terdakwa akan memperoleh uang total sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa untuk setiap pengambilan 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram Sabu yaitu sebesar Rp. 2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 607/NNF/2026 tanggal 22 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ROY SANDI  alias WARJO Bin MUJIHARSO yaitu :
  1. Barang bukti : BB - 1543/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,65984gram yang dibungkus tisu dan dilakban warna coklat adalah POSITIF  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-1543/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,64532 gram

  1. Barang bukti : BB - 1544/2026/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,90393 gram yang diisolasi warna hitam adalah POSITIF  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-1544/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,89918 gram

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

 

KEDUA

-----Bahwa terdakwa ROY SANDI alias WARJO Bin MUJIHARSO pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Durian, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa bermula dari informasi Masyarakat perihal adanya seorang lakilaki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu dan obat-obatan terlarang kemudian saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan tim melakukan penyamaran khusus seperti surveillance dan dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatankegiatan orang tersebut kemudian diketahui bahwa orang tersebut adalah terdakwa yang diketahui tinggal di Jalan Salak Rt. 08 Rw. 01 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, kemudian dari hasil penyelidikan secara terselubung yang dilakukan terhadap terdakwa tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 21.30 Wib., ketika terdakwa hendak menempelkan / menempatkan 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal berupa Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram terbungkus tissue berlapis isolasi warna coklat, 6 (enam) plastik klip berisi Serbuk Kristal berupa Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram terbungkus isolasi warna hitam di beberapa titik / tempat di wilayah Kota Tegal dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI Satria FU tahun 2013, warna putih abuabu, dengan No. Pol. : G-2205-AQ, No. Rangka : MH8BG41EADJ100243, No. Mesin : G427ID100224, atas nama WITNO berikut kunci kontak dan STNKnya, tiba-tiba terdakwa langsung dikejar oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA, saksi ADITYA PRADANA dan bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan berhasil menghadang terdakwa hingga terdakwa terjatuh kemudian langsung diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota tersebut. Kemudian  saat terdakwa diamankan, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna putih ukuran besar yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi Serbuk Kristal barupa Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 0,80 (nol koma delapan puluh) gram terbungkus tissue berlapis isolasi warna coklat, 6 (enam) plastik klip berisi Serbuk Kristal berupa Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram terbungkus isolasi warna hitam dan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX1 ALPRAZOLAM 1mg. Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A24 warna silver dengan No. Imei 1 : 356973941066704, No. Imei 2 : 358812161066705 berikut Sim Cardnya dan 1 (satu) unit Handphone REALME Note 60x warna grey dengan No. Imei 1 : 860452075517070, No. Imei 2 : 860452075517062 berikut Sim Card-nya yang merupakan milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jualbeli narkotika jenis Sabu.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 607/NNF/2026 tanggal 22 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ROY SANDI  alias WARJO Bin MUJIHARSO yaitu :
  1. Barang bukti : BB - 1543/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,65984gram yang dibungkus tisu dan dilakban warna coklat adalah POSITIF  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-1543/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,64532 gram

  1. Barang bukti : BB - 1544/2026/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,90393 gram yang diisolasi warna hitam adalah POSITIF  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti BB-1544/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,89918 gram

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA:

------Bahwa terdakwa ROY SANDI alias WARJO Bin MUJIHARSO pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Durian, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa bermula dari informasi Masyarakat perihal adanya seorang lakilaki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu maupun obat-obatan terlarang kemudian saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan tim melakukan penyamaran khusus seperti surveillance dan dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatankegiatan orang tersebut kemudian diketahui bahwa orang tersebut adalah terdakwa yang diketahui tinggal di Jalan Salak Rt. 08 Rw. 01 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, kemudian dari hasil penyelidikan secara terselubung yang dilakukan terhadap terdakwa tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 21.30 Wib, ketika terdakwa sedang di Jalan Durian, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal hendak menempelkan / menempatkan Narkotika jenis Sabu di beberapa titik / tempat di wilayah Kota Tegal dengan mengendarai sepeda motor SUZUKI Satria FU tahun 2013, warna putih abuabu, dengan No. Pol. : G-2205-AQ, No. Rangka : MH8BG41EADJ100243, No. Mesin : G427ID100224, atas nama WITNO berikut kunci kontak dan STNKnya, tiba-tiba terdakwa langsung dikejar oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA, saksi ADITYA PRADANA bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan berhasil menghadang terdakwa hingga terdakwa terjatuh kemudian langsung diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota tersebut. Kemudian  saat terdakwa diamankan, ditemukan 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX1 ALPRAZOLAM 1mg. Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A24 warna silver dengan No. Imei 1 : 356973941066704, No. Imei 2 : 358812161066705 berikut Sim Cardnya dan 1 (satu) unit Handphone REALME Note 60x warna grey dengan No. Imei 1 : 860452075517070, No. Imei 2 : 860452075517062 berikut Sim Card-nya yang merupakan milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jualbeli narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Petugas Polisi tersebut membawa terdakwa ke rumah terdakwa untuk dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa. Dalam penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 13 (tiga belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX1 ALPRAZOLAM 1 mg didalam plastik klip warna biru ukuran besar yang ditemukan didalam lemari kamar terdakwa, 1 (satu) buah timbangan digital warna perak bertuliskan ACIS, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna hitam, 3 (tiga) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) pak isi plastik klip, 1 (satu) buah isolasi warna bening, 1 (satu) buah lakban warna bening, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan 1 (satu) buah double tape warna hijau di dalam rumah terdakwa.
  • Bahwa 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX1 ALPRAZOLAM 1mg yang diamankan dari terdakwa ketika di jalan dan 13 (tiga belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX1 ALPRAZOLAM 1 mg didalam plastik klip warna biru ukuran besar yang ditemukan didalam lemari kamar terdakwa tersebut adalah milik  terdakwa yang didapatkan dari sdr. YOGI yang mana pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa didatangi oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. YOGI. Kemudian Sdr. YOGI mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. RIDHO hendak menukarkan 17 (tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX1 ALPRAZOLAM 1 mg dengan 1 (satu) paket B (setengah gram) Sabu dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengiyakan dan menyerahkan 1 (satu) paket B (setengah gram) Sabu kepada Sdr. YOGI. Setelah itu Sdr. YOGI pergi sendirian untuk menemui Sdr. RIDHO di Randudongkal Kab. Pemalang guna menyerahkan 1 (satu) paket B (setengah gram) Sabu kepada Sdr. RIDHO dan mengambil 17 (tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX-1 ALPRAZOLAM 1 mg untuk diserahkan kepada terdakwa.          
  • Selanjutnya pada sekitar jam 19.30 Wib., Sdr. YOGI datang kembali kerumah terdakwa dan menyerahkan 17 (tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX1 ALPRAZOLAM 1 mg kepada terdakwa. Obat tersebut sudah terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 2 (dua) butir hingga tersisa 15 (lima belas) butir yang ditemukan sebanyak 2 (dua) butir ketika terdakwa ditangkap Petugas Polisi dan 13 (tiga belas) butir yang ditemukan did alam lemari di rumah terdakwa
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 607/NNF/2026 tanggal 22 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ROY SANDI  alias WARJO Bin MUJIHARSO yaitu :
  1. BB – 1545/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alganax-1 adalah POSITIF mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Sisa Barang Bukti BB-1545/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 1 (satu) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alganax-1

  1. BB – 1546/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisi 13 (tiga belas) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alganax-1 adalah POSITIF mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Sisa Barang Bukti BB-1545/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 1 (satu) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alganax-1

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika
  • Berdasarkan keterangan ahli ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Instalasi Farmasi dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa dengan adanya orang / pelaku tersebut bukan sebagai orang / tenaga yang mempunyai kewenangan dibidang sediaan farmasi, berarti sangat jelas bahwa orang / pelaku tersebut tidak memiliki izin sarana dan tenaga farmasi (berarti orang / pelaku tersebut tidak memiliki izin dalam menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi seperti Obat ALPRAZOLAM tersebut). Oleh karena Obat ALPRAZOLAM adalah termasuk Obat Psikotropika, maka penjualnya harus melayaninya dengan menggunakan resep doker dan harus dibeli di Apotek. Jadi apabila seseorang memperoleh dan menguasai, membawa, memiliki Obat Psikotropika berupa ALPRAZOLAM tidak sesuai dengan aturan adalah dilarang dan diperoleh secara tanpa hak.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya