Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Tgl TOTO PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES SINAGA, S.H.,MHTOTO
Tergugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.619.490,00
Petitum
  1.  
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  1. Menetapkan Perjanjian kontrak nomor. 0406.24.213451. atas nama TOTO (Penggugat) dengan Tergugat sah secara hukum dan mengikat;
  1. Menetapkan, bahwa perbuatan Tergugat yang melaklukan Ekseksui sendiri menarik secara paksa terhadap Kenderaan DAMP TRECK sebagai Obejk Perkara tanpa melalui proses Pengadilan Negeri Tegal adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
  1. Menetapkan, bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) isi Perjanjian Pembiayaan Nomor.040624213451 tertanggal 19 Maret 2024;
  1. Menghukum Tergugat untuk menerima uang pembayaran angsuran dari Penggugat angsuran ke 14 tanggal 19 Mei 2025 angsuran ke 15 tanggal 19 Juni 2025, angsuran ke 16 tanggal, 19 juli 2025, angsuran ke 17 tanggal 19 Agustus 2025, angsuran 18 tanggal 19 September 2025 yang sedang berjalan jumlah seluruhnya 5 angsuran  X Rp. 7.523.898,- = Rp. 37.619.490,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan  satu unit kenderaan Merek MITSUBISHI-FE 74 HDV + DUMP.TRUCK, Tahun 2019, Nomor. Mesin. 4D34TT42612. Nomor. Rangka,  MHMFE74P5KK206179, Nomor. BPKB. T.O. 0242468, Nomor Faktur. 000328/1019/01, Nomor Polisi. G-9487-MG, berikut STNK dan Kunci kontak kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini :

SUSIDER.

Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak