Petitum |
-
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menetapkan Perjanjian kontrak nomor. 0406.24.213451. atas nama TOTO (Penggugat) dengan Tergugat sah secara hukum dan mengikat;
- Menetapkan, bahwa perbuatan Tergugat yang melaklukan Ekseksui sendiri menarik secara paksa terhadap Kenderaan DAMP TRECK sebagai Obejk Perkara tanpa melalui proses Pengadilan Negeri Tegal adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Menetapkan, bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) isi Perjanjian Pembiayaan Nomor.040624213451 tertanggal 19 Maret 2024;
- Menghukum Tergugat untuk menerima uang pembayaran angsuran dari Penggugat angsuran ke 14 tanggal 19 Mei 2025 angsuran ke 15 tanggal 19 Juni 2025, angsuran ke 16 tanggal, 19 juli 2025, angsuran ke 17 tanggal 19 Agustus 2025, angsuran 18 tanggal 19 September 2025 yang sedang berjalan jumlah seluruhnya 5 angsuran X Rp. 7.523.898,- = Rp. 37.619.490,- (tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kenderaan Merek MITSUBISHI-FE 74 HDV + DUMP.TRUCK, Tahun 2019, Nomor. Mesin. 4D34TT42612. Nomor. Rangka, MHMFE74P5KK206179, Nomor. BPKB. T.O. 0242468, Nomor Faktur. 000328/1019/01, Nomor Polisi. G-9487-MG, berikut STNK dan Kunci kontak kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini :
SUSIDER.
Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |