Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | BRI UNIT DUKUHTURI | 1.SOBARI 2.KASIH FEBRIYANTI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 34.771.168,00 | ||||||
Petitum |
I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Tunggakan Pokok Rp. 29.161.383,-(dua puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) Tunggakan Bunga Rp. 5.609.785,- (lima juta enam ratus sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 804/Lawatan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atas nama 1. SOBARI 2. KASUH FEBRIYANTI, dengan luas 97 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 389/lawatan/2007 tanggal 22/03/2007, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |