Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Seluruhnya
- Menyatakan PELAWAN, adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Perjanjian Sewa antara Pelawan dan Terlawan II Tanggal 4 Oktober 2021 dan Tanggal, 3 Oktober 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan atas pembangunan Bangunan tambahan senilai kurang lebih Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah), dan sisa uang sewa selama 2 tahun yang telah dibayarkan kepada Terlawan II sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang apabila di jumlah menjadi Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
|