Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2025/PN Tgl BRAM IBRAHIM 4.JEREMY TANTONO
5.RUDI RINALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRAM IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WASIS FURYANTO, S.H.BRAM IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1JEREMY TANTONO
2RUDI RINALDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN DWI HIMAWAN, SHJEREMY TANTONO
2LMB BINTANG FERRDINANTA, SH.JEREMY TANTONO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Seluruhnya
  2. Menyatakan PELAWAN, adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Perjanjian Sewa antara Pelawan dan Terlawan II Tanggal 4 Oktober 2021 dan Tanggal, 3 Oktober 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
  4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan atas pembangunan Bangunan tambahan senilai kurang lebih Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah), dan sisa uang sewa selama 2 tahun yang telah dibayarkan kepada Terlawan II sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang apabila di jumlah menjadi Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak