Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ANDI SISWOYO Bin WASNANTO pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 00.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah warung makan yang berlokasi di pinggir jalan raya masuk Desa Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena melakukan permainan judi jenis Togel Hongkong, ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam warung sedang menerima pasangan nomor/angka dari para pemasang berikut dengan uang pasangannya, yang dilakukan Terdakwa setiap hari dari mulai pukul 18.00 Wib sampai dengan Pukul 22.40 Wib, adapun petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di warung makan yang berlokasi di pinggir jalan raya masuk Desa Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal ada seseorang yang melakukan judi jenis nomer togel hongkong.
- Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan kepada diri Terdakwa petugas kepolisian juga mengamankan barang-barang milik Terdakwa yang diduga dipergunakan sebagai sarana permainan judi togel hongkong tersebut diantaranya yaitu :
- Uang tunai sejumlah Rp 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A37 warna merah muda, warna chasing hitam kombinasi biru, nomor IMEI1 : 865261036156950, IMEI2 : 865261036156943 dengan nomor kartu 082324879421;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih No.Pol : G-4591-OF.
- Apabila tepat menebak 2 angka dari belakang maka mendapatkan hadiah sebesar 60 x jumlah uang pasangan.
- Apabila tepat menebak 3 angka dari belakang maka mendapatkan hadiah sebesar 350 x jumlah uang pasangan.
- Apabila tepat menebak 4 angka maka mendapatkan hadiah sebesar 2500 x jumlah uang pasangan.
- Apabila tepat menebak nomor CM yaitu menebak 2 angka bebas dari 4 angka yang keluar maka mendapatkan hadian sebesar 7 x jumlah uang pasangan.
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel hongkong dengan menerima pasangan nomor/angka dari para pemasang melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh para pemasang ke Handphone Terdakwa dan kadang juga menerima pasangan nomor langsung dari pemasang apabila ada pemasang yang menemui langsung Terdakwa untuk memasang nomor maka nomor pasangan akan di catat di dalam Handphone Terdakwa.
- Bahwa setelah nomor keluar, Terdakwa lalu mengambil uang pasangan dari para pemasang nomor dengan cara Terdakwa mendatangi kepada masing-masing para pemasang dan setelah mengumpulkan uang pasangan dari para pemasang uang pasangan akan disimpan oleh Terdakwa dan akan diserahkan kepada TEGAR (DPO) selaku Bandar setiap hari Selasa dan Jumat.
- Bahwa yang memberikan hadiah kepada para pemasang apabila nomor/angka yang ditebak tersebut keluar adalah Bandar melalui tersangka selaku pengecer, namun apabila nomor/angka yang di tebak oleh para pemasang tidak keluar maka uang pasangan menjadi hak Bandar.
- Bahwa tersangka menjadi pengecer judi hongkong adalah sejak kurang lebih 2 minggu yang lalu, tersangka mendapatkan keuntungan berupa upah yang tersangka dapatkan dari TEGAR sebesar 25 ?ri omset setiap harinya rata-rata antara Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjalankan usaha sebagai pengecer judi hongkong karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tersangka tidak ada pekerjaan lain.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan atau penjualan judi togel hongkong tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan didalam permainan judi togel tersebut pemenangnya tidak dapat dipastikan kerena sifatnya hanya bergantung pada untung- untungan saja.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ANDI SISWOYO Bin WASNANTO pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira Pukul 00.10 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah warung makan yang berlokasi di pinggir jalan raya masuk Desa Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena melakukan permainan judi jenis Togel Hongkong, ketika dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam warung sedang menerima pasangan nomor/angka dari para pemasang berikut dengan uang pasangannya, yang dilakukan Terdakwa dari mulai pukul 18.00 Wib sampai dengan Pukul 22.40 Wib, adapun petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di warung makan yang berlokasi di pinggir jalan raya masuk Desa Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal ada seseorang yang melakukan judi jenis nomer togel hongkong.
- Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan kepada diri Terdakwa petugas kepolisian juga mengamankan barang-barang milik Terdakwa yang diduga dipergunakan sebagai sarana permainan judi togel hongkong tersebut diantaranya yaitu :
- Uang tunai sejumlah Rp 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo type A37 warna merah muda, warna chasing hitam kombinasi biru, nomor IMEI1 : 865261036156950, IMEI2 : 865261036156943 dengan nomor kartu 082324879421;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih No.Pol : G-4591-OF.
- Bahwa jumlah uang pasangan yang diperbolehkan pada judi hongkong yang tersangka lakukan tersebut adalah apabila menebak nomor minimal Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan maksimal tidak terbatas sedangkan menebak nomor CM (menebak 2 angka dari 4 angka yang keluar) minimal pasangan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal tidak terbatas, dengan jumlah hadiah yang didapatkan oleh para pemasang yang tepat dalam menebak angka/nomor yang keluar adalah sebagai berikut:
- Apabila tepat menebak 2 angka dari belakang maka mendapatkan hadiah sebesar 60 x jumlah uang pasangan.
- Apabila tepat menebak 3 angka dari belakang maka mendapatkan hadiah sebesar 350 x jumlah uang pasangan.
- Apabila tepat menebak 4 angka maka mendapatkan hadiah sebesar 2500 x jumlah uang pasangan.
- Apabila tepat menebak nomor CM yaitu menebak 2 angka bebas dari 4 angka yang keluar maka mendapatkan hadian sebesar 7 x jumlah uang pasangan.
- Bahwa Terdakwa melakukan perjudian jenis togel hongkong dengan menerima pasangan nomor/angka dari para pemasang melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh para pemasang ke Handphone Terdakwa dan kadang juga menerima pasangan nomor langsung dari pemasang apabila ada pemasang yang menemui langsung Terdakwa untuk memasang nomor maka nomor pasangan akan di catat di dalam Handphone Terdakwa.
- Bahwa setelah nomor keluar, Terdakwa lalu mengambil uang pasangan dari para pemasang nomor dengan cara Terdakwa mendatangi kepada masing-masing para pemasang dan setelah mengumpulkan uang pasangan dari para pemasang uang pasangan akan disimpan oleh Terdakwa dan akan diserahkan kepada TEGAR (DPO) selaku Bandar setiap hari Selasa dan Jumat.
- Bahwa yang memberikan hadiah kepada para pemasang apabila nomor/angka yang ditebak tersebut keluar adalah Bandar melalui tersangka selaku pengecer, namun apabila nomor/angka yang di tebak oleh para pemasang tidak keluar maka uang pasangan menjadi hak Bandar.
- Bahwa tersangka menjadi pengecer judi hongkong adalah sejak kurang lebih 2 minggu yang lalu, tersangka mendapatkan keuntungan berupa upah yang tersangka dapatkan dari TEGAR sebesar 25 ?ri omset setiap harinya rata-rata antara Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan atau penjualan judi togel hongkong tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan didalam permainan judi togel tersebut pemenangnya tidak dapat dipastikan kerena sifatnya hanya bergantung pada untung- untungan saja.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |