| Dakwaan |
Pertama:
--------- Bahwa Terdakwa I SUPARJO Bin WARJANTO dan Terdakwa II ILHAM MAULANA RIZQI Bin MUJI SUTARSONO yang selanjutnya disebut dengan para Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 13 Sptember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi depan Gor Wisanggeni Jalan Wisanggeni Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB saksi BAYU GANANG SENTIOKO yang selanjutnya disebut Saksi BAYU mengantarkan saksi FARIDATUNN NUR KHASANAH ke tempat kerjanya yang beralamat di jalan lingkar utara Pesurungan Lor Margadana Kota Tegal. Setelah itu Saksi BAYU meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna Abu-abu Tahun 2022 dengan Nomor Polisi: G-5174-BGF milik Saksi FARUDATUUN untuk membeli Sparepart kendaraan. Kemudian saksi BAYU menghubungi temannya, Anak Saksi ANUGERAH ILHAM RISKY RAMDANI untuk menemani mencari Sparepart kendaraan dan setelahnya Saksi BAYU menjemput Anak Saksi ILHAM RISKY di SMK ASTRINDO Kota Tegal lalu berboncengan menuju ke Pasar Loak. Namun karena pasar Loak tersebut belum buka, maka saksi BAYU dan Anak Saksi ILHAM RISKY menuju GOR WISANGGENI dan singgah di warung kopi yang beralamat di Jl. Wisanggeni Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sambil menunggu Pasar Loak tersebut buka.
- Bahwa pada saat berada di warung kopi tersebut, Anak Saksi ILHAM RISKY meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Tahun 2022 dengan Nomor Polisi: G-5174-BGF milik Saksi FARIDATUNN NUR KHASANAH kepada SAKSI BAYU yang pada saat itu menguasai sepeda motor, dengan alasan untuk membeli Nasi sehingga saksi BAYU mengijinkan Anak Saksi ILHAM RISKY memakai sepeda motor milik Saksi FARIDATUNN tersebut.
- Bahwa setelah menguasai sepeda motor tersebut, Anak Saksi ILHAM RISKY menghubungi Terdakwa II ILHAM MAULANA dengan tujuan untuk mengantarkkan Anak Saksi ILHAM RISKY ketempat penerima gadai, yang mana Terdakwa II ILHAM MAULANA mengetahui jika tujuan kepenerima gadai adalah menggadaikan sepeda motor hasil dari mengambil dari Saksi BAYU dan tetap bersedia mengantar. Selanjutnya Terdakwa II ILHAM MAULANA bertemu anak Saksi ILHAM RISKY di Taman Bungkarno Kelurahan Pesurungan Lor Kota Tegal lalu keduanya menuju ke tempat Saksi MOH. FAHRI SANTOSO selaku penerima gadai yang beralamat di Jl. Cendrawasih No.57 RT.005/RW.005 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Sesampainya di tempat gadai, Anak Saksi ILHAM RISKY menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Tahun 2022 dengan Nomor Polisi: G-5174-BGF tersebut sebesar Rp. 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa dari hasil gadai tersebut, Terdakwa II ILHAM MAULANA menerima uang sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai bagiannya. Sedangkan terdakwa I SUPARJO menerima uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang digunakan untuk membayar kos. Untuk Anak Saksi sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang digunakan oleh Anak Saksi ILHAM RISKY untuk membeli Handphone seharga Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) serta sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Anak Saksi ILHAM RISKY dan Terdakwa I SUPARJO karena tinggal bersama.
- Bahwa tindak pidana tersebut dilakukan para terdakwa secara bersama-sama, di mana Terdakwa I SUPARJO berperan sebagai orang yang memberikan ide kepada Anak Saksi untuk meminjam motor kemudian digadaikan. Terdakwa II ILHAM MAULANA berperan sebagai orang yang mengantar Anak Saksi untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Dan Anak Saksi ILHAM RISKY berperan untuk meminjam sepeda motor tersebut dengan serangkaian kata bohong sehingga sepeda motor tersebut berhasil dikuasai Anak Saksi ILHAM RISKY yang kemudian digadaikan.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi FARIDATUNN mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)----------------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa I SUPARJO Bin WARJANTO dan Terdakwa II ILHAM MAULANA RIZQI Bin MUJI SUTARSONO yang selanjutnya disebut dengan para Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 13 Sptember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di warung kopi depan Gor Wisanggeni Jalan Wisanggeni Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB saksi BAYU GANANG SENTIOKO yang selanjutnya disebut Saksi BAYU mengantarkan saksi FARIDATUNN NUR KHASANAH ke tempat kerjanya yang beralamat di jalan lingkar utara Pesurungan Lor Margadana Kota Tegal. Setelah itu Saksi BAYU meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna Abu-abu Tahun 2022 dengan Nomor Polisi: G-5174-BGF milik Saksi FARUDATUUN untuk membeli Sparepart kendaraan. Kemudian saksi BAYU menghubungi temannya, Anak Saksi ANUGERAH ILHAM RISKY RAMDANI untuk menemani mencari Sparepart kendaraan dan setelahnya Saksi BAYU menjemput Anak Saksi ILHAM RISKY di SMK ASTRINDO Kota Tegal lalu berboncengan menuju ke Pasar Loak. Namun karena pasar Loak tersebut belum buka, maka saksi BAYU dan Anak Saksi ILHAM RISKY menuju GOR WISANGGENI dan singgah di warung kopi yang beralamat di Jl. Wisanggeni Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sambil menunggu Pasar Loak tersebut buka.
- Bahwa pada saat berada di warung kopi tersebut, Anak Saksi ILHAM RISKY meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Tahun 2022 dengan Nomor Polisi: G-5174-BGF milik Saksi FARIDATUNN NUR KHASANAH yang dalam penguasaan SAKSI BAYU dengan alasan akan membeli nasi, yang mana alasan membeli nasi tersebut merupakan serangkaian kebohongan yang bertujuan untuk menggerakkan Saksi BAYU menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Anak Saksi ILHAM RISKY.
- Bahwa setelah menguasai sepeda motor tersebut, Anak Saksi ILHAM RISKY menghubungi Terdakwa II ILHAM MAULANA dengan tujuan untuk membantu mengantarkan Anak Saksi ILHAM RISKY ketempat penerima gadai, yang mana Terdakwa II ILHAM MAULANA mengetahui jika tujuan kepenerima gadai adalah menggadaikan sepeda motor hasil dari mengambil dari Saksi BAYU dan tetap bersedia mengantar. Selanjutnya Terdakwa II ILHAM MAULANA bertemu anak Saksi ILHAM RISKY di Taman Bungkarno Kelurahan Pesurungan Lor Kota Tegal lalu keduanya menuju ke tempat Saksi MOH. FAHRI SANTOSO selaku penerima gadai yang beralamat di Jl. Cendrawasih No.57 RT.005/RW.005 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Sesampainya di tempat gadai, Anak Saksi ILHAM RISKY menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu Tahun 2022 dengan Nomor Polisi: G-5174-BGF tersebut sebesar Rp. 5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa dari hasil gadai tersebut, Terdakwa II ILHAM MAULANA menerima uang sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai bagiannya. Sedangkan terdakwa I SUPARJO menerima uang sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang digunakan untuk membayar kos. Untuk Anak Saksi sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang digunakan oleh Anak Saksi ILHAM RISKY untuk membeli Handphone seharga Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) serta sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Anak Saksi ILHAM RISKY dan Terdakwa I SUPARJO karena tinggal bersama.
- Bahwa tindak pidana tersebut dilakukan para terdakwa secara bersama-sama, di mana Terdakwa I SUPARJO berperan sebagai orang yang memberikan ide kepada Anak Saksi untuk meminjam motor kemudian digadaikan. Terdakwa II ILHAM MAULANA berperan sebagai orang yang mengantar Anak Saksi untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Dan Anak Saksi ILHAM RISKY berperan untuk meminjam sepeda motor tersebut dengan serangkaian kata bohong sehingga sepeda motor tersebut berhasil dikuasai Anak Saksi ILHAM RISKY yang kemudian digadaikan.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi FARIDATUNN mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |