INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | PT. BPR Muhadi Setia Budi | 1.Pepy Irawan Pribadi 2.Citra Egi Ardiati |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 102.460.089,00 | ||||||
Petitum | 1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan “Penggugat” seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 958/KMG-BPRMSB/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan “Para Tergugat” telah lalai/wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 958/KMG-BPRMSB/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022.
4. Menyatakan sisa hutang “Para Tergugat” kepada “Penggugat” bahwa hingga per posisi bulan maret 2024 kewajiban “Para Tergugat” sebesar Rp. 102.460.089,-,- ( seratus dua juta empat ratus enam puluh delapan puluh sembilan rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Pokok : Rp. 86.104.533,-
Tunggakan Bunga : Rp. 4.800.000,-
Tagihan Bunga Berjalan : Rp. 1.200.000,-
Pinalti : Rp. 10.355.556,-
Jumlah : Rp. 102.460.089,-
5. Menghukum “Para Tergugat” untuk membayar sisa hutang “Para Tergugat” dijelaskan lagi secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :
Pokok : Rp. 86.104.533,-
Tunggakan Bunga : Rp. 4.800.000,-
Tagihan Bunga Berjalan : Rp. 1.200.000,-
Pinalti : Rp. 10.355.556,-
Jumlah : Rp. 102.460.089,-
6. Menyatakan bahwa “Para Tergugat” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul tersebut. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |