| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
 
 - Menghukum Terlawan untuk menghapuskan bunga hutang dan sangsi / denda keterlambatan suami  Pelawan  beserta Pelawan terhitung kredit dinyatakan macet yaitu pada tanggal 3 Maret 2017;
 
 - Menyatakan besaran hutang pokok yang harus dibayar Pelawan dan suami Pelawan kepada Terlawan adalah sebesar Rp.250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah );
 
 - Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
 
 
  
Atau apa bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya 
(ex aequoet bono).  |