| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa MOHAMAD AMIR FACHMI alias DADANG Bin KHOLIDIN bersama-sama dengan saksi MOHAMAD IKLAS SUSANTO alias ARAB Bin SUNOTO (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Raya II Desa Kebasen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena meliputi sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tegal sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi MOHAMAD IKLAS SUSANTO alias ARAB (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa dihubungi Sdr.BOCOR (DPO) pada sekira akhir bulan Desember 2025 secara jatuh alamat di Jalan Raya II termasuk Desa Kebasen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal di depan PLN tepatnya di pinggir jalan dibawah pohon mangga terdakwa diminta mengambil sebanyak 7K (tujuh kantong) atau sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram yang terdakwa ambil sendiri dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA GEAR warna putih dengan No. Pol. terpasang : G-5126-BN. Kemudian terdakwa mencampurkan Sabu yang terdakwa ambil tersebut diatas dengan Sabu yang sebelumnya sudah ada didalam toples untuk nantinya terdakwa serahkan kepada saksi MOHAMAD IKLAS ataupun kuda Sdr.BOCOR (DPO) yang lainnya, selanjutnya terdakwa memecah/membagi Sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket F (satu gram), 26 (dua puluh enam) paket B (setengah gram) dan 56 (lima puluh enam) paket C (seperempat gram) dan sisanya terdakwa pecah/bagi menunggu perintah dari Sdr.BOCOR (DPO). Dari sebagian Sabu yang sudah terdakwa pecah/bagi menjadi beberapa paket, terdakwa serahkan kepada Saksi MOHAMAD IKLAS secara adu banteng/bertemu langsung sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Januari hingga terakhir terdakwa bertemu dengan saksi MOHAMAD IKLAS pada hari Rabu, 4 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB masing-masing dalam pertemuan tersebut terdakwa memberikan sabu sebanyak 50 (lima puluh) paket terdiri dari 15 (lima belas) paket B (setengah gram) dan 35 (tiga puluh lima) paket C (seperempat gram) atau total kurang lebih 3K (tiga kantong) atau 15 (lima belas) gram sabu. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Pagiyanten Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang kemudian diamankan oleh petugas polisi Satresnarkoba Polres Tegal Kota karena tertangkap tangan membawa, menyimpan menguasai Narkotika berupa 8 (delapan) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 6,68 (enam koma enam puluh delapan) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna coklat yang ditemukan didalam tas selempang warnaa abu-abu hitam bertuliskan JORDAN milik terdakwa. Selain itu setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut dilakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa di Desa Kedungsukun Rt. 07 Rw. 01 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal dan ditemukan 17 (tujuh belas) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 7,81 (tujuh koma delapan puluh satu) gram terbungkus potongan sedotan warna hijau, 49 (empat puluh sembilan) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 12,52 (duabelas koma lima puluh dua) gram terbungkus potongan sedotan warna merah, 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 14,47 (empat belas koma empat puluh tujuh) gram, dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
- Bahwa setiap terdakwa mengambil Sabu untuk nantinya ditempelkan dibeberapa titik/tempat sesuai perintah Sdr.BOCOR (DPO) terdakwa mendapatkan upah/keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per titik dan uang jalan berkisar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian mulai bulan November 2025 terdakwa hanya mengambil Sabu yang kemudian diserahkan kepada kuda Sdr.BOCOR (DPO) yang lainnya dengan upah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kantong.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:441/NNF/2026, tanggal 9 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu:
- Barang bukti: BB - 1153/2026/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,64755 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1153/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 5,62822 gram.
- Barang bukti: BB – 1154/2026/NNF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,67783 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1154/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 5,66775 gram.
- Barang bukti: BB – 1155/2026/NNF berupa 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,27436 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1155/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 7,24717 gram.
- Barang bukti: BB – 1156/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 13,86020 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1156/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 13,82581 gram.
- Barang bukti: BB – 1157/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03330 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1157/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,02845 gram.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MOHAMAD IKLAS SUSANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
---- Bahwa Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MOHAMAD IKLAS SUSANTO alias ARAB Bin SUNOTO (terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-
ATAU:
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOHAMAD AMIR FACHMI alias DADANG Bin KHOLIDIN pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Pagiyanten Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena meliputi sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tegal sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari Team Satresnarkoba Polres Kota Tegal berhasil menangkap saksi MOHAMAD IKLAS atas perkara Narkotika jenis Sabu pada hari Jum’at 6 Februari 2026 pukul 14.30 WIB yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut saksi MOHAMAD IKLAS (terdakwa dalam berkas terpisah) peroleh dari terdakwa. Kemudian berdasarkan petunjuk dari saksi MOHAMAD IKLAS Team Satresnarkoba Polres Kota Tegal melakukan pencarian di Ds. Pagiyanten Kec. Adiwerna Kab. Tegal dan pada saat melintas di Jalan Raya Pagiyanten Kec. Adiwerna Kab. Tegal Saksi MOHAMAD IKLAS mengatakan melihat terdakwa di sebuah bengkel. Selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Tegal Kota sekira pukul 18.30 WIB langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG Galaxy A07 warna hitam dengan No. Imei 1 : 350576851730536, No. Imei 2 : 350580191730537 berikut Sim Card-nya dan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Hot 60i warna silver dengan No. Imei 1 : 350835904044323, No. Imei 2 : 350835905128273 berikut Sim Card-nya didalam saku celana terdakwa dan ditemukan percakapan / chat yang mengarah kepada transaksi Narkotika. Selain itu ditemukan juga 8 (delapan) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 6,68 (enam koma enam puluh delapan) gram terbungkus tissue warna putih berlapis isolasi warna coklat yang ditemukan didalam tas selempang warna abu-abu hitam bertuliskan JORDAN milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA GEAR warna putih dengan No. Pol. terpasang : G-5126-BN beserta kunci kontak-nya yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya dilakukan juga penggeledahan di rumah orang tua terdakwa dan ditemukan 17 (tujuh belas) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 7,81 (tujuh koma delapan puluh satu) gram terbungkus potongan sedotan warna hijau, 49 (empat puluh sembilan) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 12,52 (dua belas koma lima puluh dua) gram terbungkus potongan sedotan warna merah dibelakang televisi diruang tamu, dan 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 14,47 (empat belas koma empat puluh tujuh) gram didalam plastik pouch warna hitam serta 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram di belakang televisi yang diakui terdakwa adalah milik Sdr.BOCOR (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah plastik pouch warna hitam, 3 (tiga) pak isi plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) pak isi plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, 1 (satu) buah tempat liontin terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver merk ACIS, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna merah, 1 (satu) buah isolasi warna coklat, 1 (satu) buah isolasi warna bening, 1 (satu) buah isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE, 1 (satu) buah gunting warna orange kuning, 1 (satu) buah isolasi bolak balik (double tape) warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca warna bening, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) toples kecil warna ungu bertuliskan COLLINS, 1 (satu) pak isi sedotan plastik warna hijau dan 1 (satu) pak isi sedotan plastik warna merah didalam rumah tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:441/NNF/2026, tanggal 9 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu:
- Barang bukti: BB - 1153/2026/NNF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,64755 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1153/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 5,62822 gram.
- Barang bukti: BB – 1154/2026/NNF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 5,67783 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1154/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 5,66775 gram.
- Barang bukti: BB – 1155/2026/NNF berupa 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,27436 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1155/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 7,24717 gram.
- Barang bukti: BB – 1156/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal berat bersih keseluruhan serbuk kristal 13,86020 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1156/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 13,82581 gram.
- Barang bukti: BB – 1157/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03330 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB – 1157/2026/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,02845 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------- |