Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2021/PN Tgl Faizal Reza 1.Yani Sarjono
2.Solichul Hadi
3.Febrinita Budi Winarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faizal Reza
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fransiskus Asisi Fredyanto Hascaryo, S.H.,M.H.Faizal Reza
Tergugat
NoNama
1Yani Sarjono
2Solichul Hadi
3Febrinita Budi Winarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant);
  3. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
  4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas tanah dan Tanah dan bangunan yang ada diatasnya disebut dalam sertifikat hak milik nomor 860 atas nama Faizal Riza seluas ± 135 M2 Surat Ukur tanggal 11 Januari 1999 Nomor 3/Pekauman/1999 terletak di Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal;
  5. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tegal sesuai berita acara sita jaminan tanggal 9 Pebruari 2021 Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Tgl Jo Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 49/Pdt.G/2020/PN.Tgl sepanjang terhadap kekayaan benda tidak bergerak milik Pelawan yaitu :

Tanah dan bangunan yang ada diatasnya disebut dalam sertifikat hak milik nomor 860 atas nama Faizal Riza seluas ± 135 M2 Surat Ukur tanggal 11 Januari 1999 Nomor 3/Pekauman/1999 terletak di Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.

Adalah batal demi hukum/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum serta harus diangkat/dicabut;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari Terlawan-Terlawan (uit voerbaar bij voorraad);

7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau, Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut Hukum (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak