Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Tgl TEGUH SUTADI.,SH.MH. MOCHAMAD TAUHID Bin (Alm) SUTARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-149/M.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH SUTADI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD TAUHID Bin (Alm) SUTARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

 

Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD TAUHID Bin (Alm) SUTARJO pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 01.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di halaman Pasar Randugunting , Jl. KS. Tubun Rt. 07 Rw. 07 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya saksi SONY MORIOLKOSU datang ke pasar Randugunting berboncengan menggunakan sepeda motor dengan saksi korban RESZHA MACHENDRA atas permintaan saksi korban. Setelah mereka sampai di depan pasar Randugunting, saksi korban masuk ke dalam area pasar dan saksi SONY MORIOLKOSU kembali ke tempat semula dan meninggalkan saksi korban di pasar Randugunting. Pada saat itu saksi WAKHIDIN melihat saksi korban dalam keadaan mabuk dan berteriak-teriak mencari kunci sepeda motor sambil memegang sepeda motor milik terdakwa MOCHAMAD TAUKHID Bin. (Alm) SUTARJO , lalu saksi WAKHIDIN memberitahu saksi SUNTUNG, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memegangi sepeda motor milik terdakwa yang terparkir di samping tangga pasar.Lalu saksi SUNTUNG membangunkan saksi EDI DARWANTO yang pada saat saksi EDI DARWANTO sedang tertidur, saksi Suntung memberitahu ada orang mabuk dan mengamuk, mendengar hal tersebut maka  kemudian saksi EDI DARWANTO jalan ke arah pintu depan dan saksi EDI DARWANTO melihat seorang laki – laki yaitu saksi korban sedang duduk di sepeda motor milik terdakwa MOCHAMAD TAUHID. Karena saksi EDI DARWANTO takut maka saksi EDI DARWANTO keluar area pasar dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari bantuan ke Asrama Polisi Kota Tegal namun tidak ada orang. Karena di asrama Polisi tidak ada  orang selanjutnya saksi EDI DARWANTO menuju ke Keurahan  Randugunting, namun di kelurahan juga tidak ada orang. Karena saksi tidak menemukan orang yang bisa diminta bantuannya  maka  selanjutnya   saksi  EDI  DARWANTO  menelepon  saksi KRISTIANTO  EKO

 

 

 

 

 

 

PURNOMO, S.H. selaku Babinkamtibmas Kel. Randugunting dan memberitahu apabila ada orang mabuk dan mengamuk di area pasar Randugunting. Setelah saksi menelepon kemudian saksi menunggu di depan Pasar Randugunting kota Tegal . Bahwa pada saat saksi korban berteriak teriak, terdakwa yang sedang tidur di kantor pasar di lantai dua mendengar kegaduhan tersebut, kemudian terbangun dan langsung menuju ke posisi saksi korban dan berbincang-bincang dengan saksi korban RESZHA MACHENDRA, oleh karena saksi korban berbicara kasar dan menantang terdakwa, terdakwa saat itu merasa marah namun takut lalu meninggalkan saksi korban, kemudian terdakwa menaiki tangga pasar menuju ke lantai dua. Di salah satu ruangan di lantai dua, terdakwa mengambil sebuah tongkat kayu berbentuk bulat bersama sarung kainnya berwarna hitam  yang biasa untuk berjaga malam. Saat saksi EDI DARWANTO sedang menunggu Bhabinkamtibmas saksi EDI DARWANTO bertemu dengan terdakwa MOCHAMAD TAUHID yang turun dari lantai atas Pasar Randugunting Kota Tegal dengan posisi menggunakan helm warna hitam, jaket hitam jaga malam, dan seragam coklat jaga malam dan membawa sebatang tongkat kayu beserta penutup kain warna hitam kemudian terdakwa MOCHAMAD TAUHID bertanya  kepada saksi EDI DARWANTO “ mana orang yang mabuk “ dan saksi mengatakan “ itu orangnya yang mabuk “ kemudian terdakwa MOCHAMAD TAUHID menghampiri korban yang saat itu poisisi tidur telungkup di salah satu meja lapak dagangan pasar. Selanjutnya melihat korban sedang tertidur terdakwa MOCHAMAD TAUHID mendatanginya dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan alat berupa sebatang tongkat kayu beserta penutup kain warna hitam yang dipukulkan pada bagian kepala belakang saksi korban yang dipukul sebanyak sekitar 7 kali . Saksi EDI DARWANTO, saksi SUNTUNG dan saksi SURATI melihat saksi korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah dan wajah banyak darah dan beberapa saat kemudian  Babinkamtibmas Kelurahan Randugunting datang kelokasi kejadian dan bertanya kepada saksi EDI DARWANTO “ itu kenapa “ dan saksi EDI DARWANTO menjawab “ itu ditanya sendiri pak sama Moch. Tauhid “ kemudian Babinkamtibmas Kelurahan Randugunting tanya langsung kepada tersangka MOCHAMAD TAUHID dan setelah petugas dari Polsek Tegal Selatan dan Polres Tegal Kota datang untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kardinah Tegal guna pemeriksaan kondisi korban, sedangkan terdakwa MOCHAMAD TAUHID beserta barang bukti dibawa ke Polres Tegal Kota untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCHAMAD TAUHID Bin (Alm) SUTARJO tersebut  korban RESZHA MACHENDRA meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum pemeriksaan mayat dari Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal Nomor. 370/045/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dokter MUHAMMAD SULTHON AL HARIS , dokter pada rumah sakit tersebut, bahwa temuan dari pemeriksaan tubuh bagian luar :

              1. Permukaan kulit tubuh :

a.Kepala :

1). Daerah berambut : Terdapat  sebuah luka terbuka pada kepala sisi belakang, bentuk celah memanjang  , dengan ukuran panjang lima sentimeter , garis batas luka tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, salah satu sudut luka lancip, tebing luka rata, dasar luka tulang.

b. Leher : Tidak tampak luka dan kelainan

c. Dada  : Tidak tampak luka dan kelainan

d. Perut :  Tidak tampak luka dan kelainan

e. Anggota gerak :

1). Anggota gerak atas : Ujung jari dan jaringan di bawah kuku tampak kebiruan. Tidak tampak luka dan kelainan

2. Anggota gerak bawah : Ujung jari dan jaringan di bawah kuku tampak kebiruan. Tidak tampak luka dan kelainan.

2. Bagian tubuh tertentu :

a. Mata : selaput kelopak mata tampak pucat

b. Hidung : tidak tampak luka dan kelainan

c. Telinga : Tidak tampak luka dan kelainan

d. Mulut : bibir tampak kebiruan.

 

KESIMPULAN :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah taersebut maka saya menyimpulkan bahwa jenazah, umur kurang lebih tiga puluh tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala sisi belakang. Sebab kematian tidak dapat ditentukan sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan.

 

 

 

---------- Perbuatan terdakwa MOCHAMAD TAUHID Bin (Alm) SUTARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.-----------------------------------------------------

Atau

kedua :

Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD TAUHID Bin (Alm) SUTARJO pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 01.30 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di halaman Pasar Randugunting , Jl. KS. Tubun Rt. 07 Rw. 07 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mati. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya saksi SONY MORIOLKOSU datang ke pasar Randugunting berboncengan menggunakan sepeda motor dengan saksi korban RESZHA MACHENDRA atas permintaan saksi korban. Setelah mereka sampai di depan pasar Randugunting, saksi korban masuk ke dalam area pasar dan saksi SONY MORIOLKOSU kembali ke tempat semula dan meninggalkan saksi korban di pasar Randugunting. Pada saat itu saksi WAKHIDIN melihat saksi korban dalam keadaan mabuk dan berteriak-teriak mencari kunci sepeda motor sambil memegang sepeda motor milik terdakwa MOCHAMAD TAUKHID Bin. (Alm) SUTARJO , lalu saksi WAKHIDIN memberitahu saksi SUNTUNG, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memegangi sepeda motor milik terdakwa yang terparkir di samping tangga pasar.Lalu saksi SUNTUNG membangunkan saksi EDI DARWANTO yang pada saat saksi EDI DARWANTO sedang tertidur, saksi Suntung memberitahu ada orang mabuk dan mengamuk, mendengar hal tersebut maka  kemudian saksi EDI DARWANTO jalan ke arah pintu depan dan saksi EDI DARWANTO melihat seorang laki – laki yaitu saksi korban sedang duduk di sepeda motor milik terdakwa MOCHAMAD TAUHID. Karena saksi EDI DARWANTO takut maka saksi EDI DARWANTO keluar area pasar dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari bantuan ke Asrama Polisi Kota Tegal namun tidak ada orang. Karena di asrama Polisi tidak ada  orang selanjutnya saksi EDI DARWANTO menuju ke Keurahan  Randugunting, namun di kelurahan juga tidak ada orang. Karena saksi tidak menemukan orang yang bisa diminta bantuannya maka selanjutnya  saksi EDI DARWANTO menelepon saksi KRISTIANTO  EKO PURNOMO, S.H. selaku Babinkamtibmas Kel. Randugunting dan memberitahu apabila ada orang mabuk dan mengamuk di area pasar Randugunting. Setelah saksi menelepon kemudian saksi menunggu di depan Pasar Randugunting kota Tegal . Bahwa pada saat saksi korban berteriak teriak, terdakwa yang sedang tidur di kantor pasar di lantai dua mendengar kegaduhan tersebut, kemudian terbangun dan langsung menuju ke posisi saksi korban dan berbincang-bincang dengan saksi korban RESZHA MACHENDRA, oleh karena saksi korban berbicara kasar dan menantang terdakwa, terdakwa saat itu merasa marah namun takut lalu meninggalkan saksi korban, kemudian terdakwa menaiki tangga pasar menuju ke lantai dua. Di salah satu ruangan di lantai dua, terdakwa mengambil sebuah tongkat kayu berbentuk bulat bersama sarung kainnya berwarna hitam  yang biasa untuk berjaga malam. Saat saksi EDI DARWANTO sedang menunggu Bhabinkamtibmas saksi EDI DARWANTO bertemu dengan terdakwa MOCHAMAD TAUHID yang turun dari lantai atas Pasar Randugunting Kota Tegal dengan posisi menggunakan helem warna hitam, jaket hitam jaga malam, dan seragam coklat jaga malam dan membawa sebatang tongkat kayu beserta penutup kain warna hitam kemudian terdakwa MOCHAMAD TAUHID bertanya  kepada saksi EDI DARWANTO “ mana orang yang mabuk “ dan saksi mengatakan “ itu orangnya yang mabuk “ kemudian terdakwa MOCHAMAD TAUHID menghampiri korban yang saat itu poisisi tidur telungkup di salah satu meja lapak dagangan pasar. Selanjutnya melihat korban sedang tertidur terdakwa MOCHAMAD TAUHID mendatanginya dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan alat berupa sebatang tongkat kayu beserta penutup kain warna hitam yang dipukulkan pada bagian kepala belakang saksi korban yang dipukul sebanyak sekitar 7 kali . Saksi EDI DARWANTO, saksi SUNTUNG dan saksi SURATI melihat saksi korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan mengeluarkan darah dan wajah banyak darah dan beberapa saat kemudian  Babinkamtibmas Kelurahan Randugunting datang kelokasi kejadian dan bertanya kepada saksi EDI DARWANTO “ itu kenapa “ dan saksi EDI DARWANTO menjawab “ itu ditanya sendiri pak sama Moch. Tauhid “ kemudian Babinkamtibmas Kelurahan Randugunting tanya langsung kepada tersangka MOCHAMAD TAUHID setelah itu petugas dari Polsek Tegal Selatan dan Polres Tegal Kota datang untuk melakukan pengecekan  tempat  kejadian  perkara,  selanjutnya  korban dibawa ke RSUD Kardinah Tegal

 

 

 

 

 

guna pemeriksaan kondisi korban, sedangkan terdakwa MOCHAMAD TAUHID beserta barang bukti dibawa ke Polres Tegal Kota untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCHAMAD TAUHID Bin (Alm) SUTARJO tersebut  korban RESZHA MACHENDRA meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum pemeriksaan mayat dari Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal Nomor. 370/045/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dokter MUHAMMAD SULTHON AL HARIS , dokter pada rumah sakit tersebut, bahwa temuan dari pemeriksaan tubuh bagian luar :

              1. Permukaan kulit tubuh :

a.Kepala :

1). Daerah berambut : Terdapat  sebuah luka terbuka pada kepala sisi belakang, bentuk celah memanjang  , dengan ukuran panjang lima sentimeter , garis batas luka tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, salah satu sudut luka lancip, tebing luka rata, dasar luka tulang.

b. Leher : Tidak tampak luka dan kelainan

c. Dada  : Tidak tampak luka dan kelainan

d. Perut :  Tidak tampak luka dan kelainan

e. Anggota gerak :

1). Anggota gerak atas : Ujung jari dan jaringan di bawah kuku tampak kebiruan. Tidak tampak luka dan kelainan

2. Anggota gerak bawah : Ujung jari dan jaringan di bawah kuku tampak kebiruan. Tidak tampak luka dan kelainan.

2. Bagian tubuh tertentu :

a. Mata : selaput kelopak mata tampak pucat

b. Hidung : tidak tampak luka dan kelainan

c. Telinga : Tidak tampak luka dan kelainan

d. Mulut : bibir tampak kebiruan.

 

KESIMPULAN :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas jenazah taersebut maka saya menyimpulkan bahwa jenazah, umur kurang lebih tiga puluh tahun. Didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada kepala sisi belakang. Sebab kematian tidak dapat ditentukan sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan.

 

Perbuatan terdakwa MOCHAMAD TAUHID Bin (Alm) SUTARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya