| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan pelaksanaan lelang atas unit rumah yang terletak di di perumahan GREEN TEKSIN Jl. Gaharu 5 Blok E1 No.5 Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan
- Memerintahkan TERGUGAT melakukan restrukturisasi pembayaran hutang pokok PENGGUGAT yang masih tertunggak sebesar Rp.77.000.000,- dengan angsuran sebesar Rp.1.500.000,- perbulan hingga lunas
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tegal cq (Diwalikan) Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |