Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Tgl 1.Nimas Ayu Dianing Asih, SH
2.Diah Rahmawati, SH.,MH.
RICKY YOLANDA BIN HERUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2797 /M.3.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
2Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY YOLANDA BIN HERUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa RICKY YOLANDA bin HERUDIN, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya pantura ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengeskpor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara  : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa RICKY YOLANDA bin HERUDIN sedang duduk diatas 1 (satu) unit SPM merk Honda PCX, Warna : Hitam, Tahun : 2025, Nopol : G-2540-CDF, Nomor Rangka : MH1KFE318SK015114, Nomor Mesin : KFE3E1015227 di pinggir jalan raya pantura ikut Ds. Maribaya, Kec. Kramat, Kab. Tegal lalu didatangi oleh Petugas Kepolisian dan mengintrogasi Terdakwa terkait maksud dan tujuan keberadaanya di Lokasi tersebut, kemudian Terdakwa mengakui bahwa sedang mengantar paket shabu kepada orang lain yang tidak dikenal identitasnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan benar dari atas tanah di tempat terdakwa berada ditemukan 1 (satu) buah amplop warna coklat yang bertuliskan PT BULBUL SEJAHTERA ABADI berisi 1 (satu) paket   shabu  yang  dibungkus  plastik  klip  putih  bening, selanjutnya dari dashboard depan sebelah kiri SPM yang digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi ditemukan 1 (satu) buah amplop warna coklat yang bertuliskan PT BULBUL SEJAHTERA ABADI berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening. Selanjutnya dari bawah jok SPM yang digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi lalu Petugas Kepolisian menemukan sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan VOLCOM yang berisi:
  1. 11 (sebelas) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening;
  2. 6 (enam) buah amplop warna coklat yang bertuliskan PT BULBUL SEJAHTERA ABADI masing-masing berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening;
  3. Kotak kaleng rokok DJI SAM SOE yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 terdakwa RICKY YOLANDA bin HERUDIN ditelfon oleh Saksi INDRA PRASETIO Bin MUJI (berkas terpisah) untuk datang ke rumah kos ikut Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal selanjutnya sekira pukul 19.30 wib di dalam kamar rumah kos tersebut Saksi INDRA PRASETYO Bin MUJI menyerahkan 2 (dua) buah amplop warna cokelat bertuliskan PT. BULBUL SEJAHTERA ABADI yang masing-masing amplop berisikan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 6 (enam) buah amplop warna cokelat bertuliskan PT. BULBUL SEJAHTERA ABADI yang masing-masing berisikan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dan kotak kaleng rokok DJI SAM SOE yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kepada terdakwa dan meminta terdakwa untuk menyerahkan kepada pembeli yang terdakwa ketahui seorang sopir truk dengan harga kisaran Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa RICKY YOLANDA bin HERUDIN sudah 2 mingguan membantu Saksi INDRA PRASETIO Bin MUJI untuk menyerahkan paketan shabu kepada para pembeli dengan persatu minggu kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima penyerahan paketan Narkotika jenis shabu dari Saksi INDRA PRASETIO Bin MUJI dengan maksud membantu Saksi INDRA PRASETYO Bin MUJI untuk menyerahkan paketan shabu kepada pembeli yang mayoritas adalah sopir truk dan akan mendapatkan upah atau imbalan berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu ribu rupiah) serta biasanya saksi INDRA PRASETYO Bin MUJI juga mengajak terdakwa RICKY YOLANDA bin HERUDIN untuk menggunakan atau mengonsumsi paket shabu secara cuma-cuma tanpa harus membayar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 3478/NNF/2025 tanggal 5 November 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa:
  • BB- 8836/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,47486 gram
  • BB- 8837/2025/NNF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,98684 gram
  • BB- 8838/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,44056 gram
  • BB- 8839/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,57527 gram

yang disita dari terdakwa diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa RICKY YOLANDA bin HERUDIN, pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya pantura ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi BAGUS IRAWAN Bin WASIYO bersama saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN, dan beserta anggota Kepolisian Polres Tegal lainnya terhadap terdakwa EKO SUKO RAHARJO Bin TOSIM pada waktu dan tempat diatas, posisi terdakwa sedang sedang duduk diatas 1 (satu) unit SPM merk Honda PCX, Warna : Hitam, Tahun : 2025, Nopol : G-2540-CDF, Nomor Rangka : MH1KFE318SK015114, Nomor Mesin : KFE3E1015227 di pinggir jalan raya pantura ikut Ds. Maribaya, Kec. Kramat, Kab. Tegal lalu didatangi oleh Petugas Kepolisian dan mengintrogasi Terdakwa terkait maksud dan tujuan keberadaanya di Lokasi tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan benar dari atas tanah di tempat terdakwa RICKY YOLANDA bin HERUDIN berdiri ditemukan 1 (satu) buah amplop warna coklat yang bertuliskan PT BULBUL SEJAHTERA ABADI berisi 1 (satu) paket   shabu  yang  dibungkus  plastik  klip  putih  bening, selanjutnya dari dashboard depan sebelah kiri SPM yang digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi ditemukan 1 (satu) buah amplop warna coklat yang bertuliskan PT BULBUL SEJAHTERA ABADI berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening. Selanjutnya dari bawah jok SPM yang digunakan terdakwa sebagai sarana transportasi lalu Petugas Kepolisian menemukan sebuah tas selempang warna hitam bertuliskan VOLCOM yang berisi:
  1. 11 (sebelas) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening;
  2. 6 (enam) buah amplop warna coklat yang bertuliskan PT BULBUL SEJAHTERA ABADI masing-masing berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening;
  3. Kotak kaleng rokok DJI SAM SOE yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening.
  • Bahwa terdakwa RICKY YOLANDA bin HERUDIN mengakui kepada petugas Kepolisian Polres Tegal untuk 2 (dua) buah amplop warna cokelat bertuliskan PT. BULBUL SEJAHTERA ABADI yang masing-masing amplop berisikan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 6 (enam) buah amplop warna cokelat bertuliskan PT. BULBUL SEJAHTERA ABADI yang masing-masing berisikan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus plastik klip putih bening dan kotak kaleng rokok DJI SAM SOE yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening didapatkan dari saksi INDRA PRASETYO Bin MUJI dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain yang merupakan pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 3478/NNF/2025 tanggal 5 November 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa:
  • BB- 8836/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,47486 gram
  • BB- 8837/2025/NNF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,98684 gram
  • BB- 8838/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,44056 gram
  • BB- 8839/2025/NNF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,57527 gram

yang disita dari terdakwa diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.  ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya