Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara penuh dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 193.083.437,- (seratus sembilan puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar tambahan tagihan iuran apabila sampai dengan bulan berjalan tidak melaksanakan kewajibannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |