Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.Sus/2024/PN Tgl | Muchammad Albar El Fajry.,S.H. | Mariyam alias Una binti Mahardika | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-279/M.3.15/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : Bahwa ia terdakwa MARIYAM alias UNA Binti MAHARDIKA Pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di kediaman atau rumah terdakwa termasuk Jalan Kota Baru Gang 9 Rt. 01 Rw. 01, Kelurahan Keturen, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar jam 23.00 WIB di warung angkringan tempat terdakwa bekerja termasuk Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sdr. ZIDANE alias TAMIN (penuntutan terpisah) menghampiri Terdakwa dan membeli obat warna kuning berlogo “mf” seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan memberikan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi sdr. AGUNG alias PILAK (Penuntutan
terpisah) dan mengatakan hendak membeli obat obatan warna kuning berlogo “mf” atau pil Hexymer / Pil seret sebanyak 12 (dua belas) butir seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa menghampiri sdr. AGUNG alias PILAK untuk mengambil obat tersebut dan menyerahkan uang pembelian obat tersebut kepada sdr. AGUNG alias PILAK dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menerima 12 (dua belas) butir obat warna kuning berlogo “mf” pesanan sdr. ZIDANE alias TAMIN dari sdr. AGUNG alias PILAK beserta uang kembaliannya sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga menerima imbalan atau bonus dari sdr. AGUNG alias PILAK berupa 1 (satu) butir obat warna merah jambu berlogo “mf”. Selanjutnya 12 (dua belas) butir obat warna kuning berlogo “mf” dan uang kembalian Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr. ZIDANE alias TAMIN. Sedangkan 1 (satu) butir obat warna merah jambu berlogo “mf” terdakwa simpan sendiri di saku celana terdakwa. Kemudian sekitar jam 01.30 WIB (masuk hari Minggu tanggal 7 Januari 2024), terdakwa menutup warung angkringannya lalu pulang ke rumah kontrakan terdakwa termasuk Jl. Kota Baru Gang 9 Rt. 01 Rw. 01, Kelurahan Keturen, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal. Sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) butir obat warna merah jambu berlogo “mf” yang sebelumnya diberikan oleh sdr. AGUNG alias PILAK ke dalam plastik klip yang sudah berisi 1 (satu) butir obat warna merah jambu berlogo “mf” lagi yang merupakan sisa dari yang diberikan oleh sdr. AGUNG alias PILAK. Sehingga di dalam plastik klip tersebut terdapat 2 (dua) butir obat warna merah jambu berlogo “mf”. Lalu terdakwa simpan di laci lemari di dalam kamar. Bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakannya didatangi oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Kota Tegal yang sebelumnya telah mengamankan sdr. ZIDANE alias TAMIN karena telah menjual 12 (dua belas) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” kepada sdr. DWIKI yang sebelumnya 12 (dua belas) obat tersebut sdr. ZIDANE alias TAMIN peroleh dari terdakwa dengan cara membeli. Selanjutnya terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait 12 (dua belas) butir obat warna kuning tersebut dan mengakui bahwa benar terdakwa yang menjual obat tersebut kepada sdr. ZIDANE alias TAMIN seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kamar terdakwa dan menemukan serta mengamankan 2 (dua) butir obat warna merah jambu bertuliskan “mf” dalam plastik klip bening di dalam laci lemari di dalam kamar terdakwa. Lalu Petugas Kepolisian menanyakan kepemilikan obat tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa obat tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari sdr. AGUNG alias PILAK. Selain obat – obatan tersebut, Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone VIVO Y02 warna hijau berikut SIM Card yang ada di dalamnya yang merupakan milik terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 301/NPF/2024, tanggal 31 Januari 2024, diketahui bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MARIYAM alias UNA Binti MAHARDIKA dan diberi nomor Barang Bukti BB-
723/2024/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna merah jambu berlogo “mf” adalah positif mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang – Undang R.I Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana uraian di atas tidak dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan. Dan terdakwa mendapatkan psikotropika tersebut bukan dari Apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter. Melainkan dari sdr. AGUNG alias PILAK yang notabene bukanlah seorang yang pekerjaannya di bidang Kesehatan baik itu Apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan maupun dokter. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------ DAN ----------------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa ia terdakwa MARIYAM alias UNA Binti MAHARDIKA Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2024 bertempat di warung angkringan termasuk Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa Obat Keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal dari pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar jam 23.00 WIB di warung angkringan tempat terdakwa bekerja termasuk Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sdr. ZIDANE alias TAMIN (penuntutan terpisah) menghampiri Terdakwa dan hendak membeli obat warna kuning berlogo “mf” seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan memberikan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu terdakwa menghubungi sdr. AGUNG alias PILAK (Penuntutan terpisah) dan mengatakan hendak membeli obat obatan warna kuning berlogo “mf” atau pil Hexymer / Pil seret sebanyak 12 (dua belas) butir seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa menghampiri sdr. AGUNG alias PILAK untuk mengambil obat tersebut dan menyerahkan uang pembelian obat tersebut kepada sdr. AGUNG alias PILAK dengan uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menerima 12 (dua belas) butir obat warna kuning berlogo “mf” pesanan sdr. ZIDANE alias TAMIN dari sdr. AGUNG alias PILAK beserta uang kembaliannya sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga menerima imbalan atau bonus dari sdr. AGUNG alias PILAK berupa 1 (satu) butir obat warna merah jambu berlogo “mf”. Selanjutnya 12 (dua belas) butir obat warna kuning berlogo “mf” dan uang kembalian Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada sdr. ZIDANE alias TAMIN.
Sedangkan 1 (satu) butir obat warna merah jambu berlogo “mf” terdakwa simpan sendiri di saku celana terdakwa. Kemudian sekitar jam 01.30 WIB (masuk hari Minggu tanggal 7 Januari 2024), terdakwa menutup warung angkringannya lalu pulang ke rumah kontrakan terdakwa termasuk Jl. Kota Baru Gang 9 Rt. 01 Rw. 01, Kelurahan Keturen, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal. Sesampainya di rumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) butir obat warna merah jambu berlogo “mf” yang sebelumnya diberikan oleh sdr. AGUNG alias PILAK ke dalam plastik klip yang sudah berisi 1 (satu) butir obat warna merah jambu berlogo “mf” lagi yang merupakan sisa dari yang diberikan oleh sdr. AGUNG alias PILAK. Sehingga di dalam plastik klip tersebut terdapat 2 (dua) butir obat warna merah jambu berlogo “mf”. Lalu terdakwa simpan di laci lemari di dalam kamar. Bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakannya didatangi oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Kota Tegal yang sebelumnya telah mengamankan sdr. ZIDANE alias TAMIN karena telah menjual 12 (dua belas) butir obat warna kuning bertuliskan “mf” kepada sdr. DWIKI yang sebelumnya 12 (dua belas) obat tersebut sdr. ZIDANE alias TAMIN peroleh dari terdakwa dengan cara membeli. Selanjutnya terdakwa ditanya oleh Petugas Kepolisian terkait 12 (dua belas) butir obat warna kuning tersebut dan mengakui bahwa benar terdakwa yang menjual obat tersebut kepada sdr. ZIDANE alias TAMIN seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap kamar terdakwa dan menemukan serta mengamankan 2 (dua) butir obat warna merah jambu bertuliskan “mf” dalam plastik klip bening di dalam laci lemari di dalam kamar terdakwa. Lalu Petugas Kepolisian menanyakan kepemilikan obat tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa obat tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari sdr. AGUNG alias PILAK. Selain obat – obatan tersebut, Petugas Kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit handphone VIVO Y02 warna hijau berikut SIM Card yang ada di dalamnya yang merupakan milik terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 298/NOF/2024, tanggal 31 Januari 2024, diketahui bahwa barang bukti yang disita dari DWIKI AULIA SYUHADA dan diberi nomor Barang Bukti BB- 711/2024/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) butir tablet warna kuning berlogo “mf” adalah positif mengandung TRIHEXYPHENEDYL temasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G. Bahwa terdakwa bukanlah seorang tenaga kefarmasian maupun tenaga Kesehatan yang memiliki ijin untuk melakukan kegiatan praktik kefarmasian. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |