| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IMAM SUTOYO Alias BAKROS Bin BAKRI pada Hari Selasa, tanggal 09 September Tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 9 September 2025 sekira pukul 00.20 Wib, terdakwa IMAM SUTOYO Alias BAKROS Bin BAKRI yang sedang berada dirumahnya pada Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terdakwa BAKROS dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa BAKROS kenal melalui WhatsApp dengan maksud hendak memesan / membeli Sabu sebanyak 1 Paket C (seperempat gram) kepada terdakwa BAKROS, kemudian sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa BAKROS menghubungi Sdr. ALI Alias RENTENK (DPO) melalui WhatsApp dengan maksud terdakwa BAKROS hendak memesan / membeli Sabu sebanyak 1 Paket C (seperempat gram) seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. ALI Alias RENTENK (DPO) mengirimkan Rekening Bank BCA dengan Nomor 0472205429 atas nama JAETUN, setelah itu terdakwa menuju ke BRI LINK yang terletak di Jalan Asem Tiga, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mengirimkan struk bukti transfer tersebut kepada Sdr. ALI Alias RENTENK (DPO), tak lama kemudian Sdr. ALI Alias RENTENK (DPO) mengirimkan foto / gambar web / alamat pengambilan Sabu tersebut di Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal tepatnya tertempel disebuah bambu pada sebuah gubuk kecil di pinggir jalan, kemudian sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa BAKROS pergi mengambil Sabu tersebut dengan mengendarai Sepeda Motor YAMAHA VIXION warna merah hitam tahun 2011 dengan No. Pol. Terpasang : G-6801-NN, No. Rangka : MH3RG1810GK186147, No. Mesin : G3E7E-0186317 berikut kunci kontak-nya milik terdakwa BAKROS, sesampainya dijalan sesuai foto / gambar web / Alamat pengambilan Sabu yang jatuh alamat di Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal terdakwa kemudian berhenti di titik pengambilan Sabu tersebut, lalu itu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mencari Sabu tersebut dan berhasil menemukan Sabu tersebut, setelah terdakwa BAKROS berhasil mendapatkan Sabu tersebut, kemudian terdakwa BAKROS membagi Sabu tersebut menjadi 2 (dua) plastik klip dan berencana 1 (satu) plastic klip tersebut akan terdakwa BAKROS pakai / konsumsi sendiri dan 1 (satu) plastic klipnya lagi akan terdakwa BAKROS serahkan kepada pemesan / pembelinya, kemudian pada sekira pukul 02.00 Wib saat terdakwa BAKROS sedang melintas di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku Petugas Kepolisian melakukan penyergapan dan mengamankan terdakwa BAKROS, setelah berhasil diamankan Saksi REZA dan Saksi ILHAM melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa BAKROS dan berhasil menemukan 1 (satu) plastic klip Sabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol Sembilan gram) terbungkus tisu berlapis sedotan plastic warna bening dan isolasi warna hijau di saku celana sebelah kiri terdakwa BAKROS dan 1 (satu) plastic klip Sabu dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma nol enam gram) yang ditemukan dalam bungkus rokok bertuliskan ON LINE yang mana Sabu tersebut diakui oleh terdakwa BAKROS sebagai miliknya dan pemesan / pembeli, Saksi REZA dan Saksi ILHAM juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone Infinix Hot 12 Play warna hitam, dengan No. Imei 1 : 351592933527401, No. Imei 2 : 351592933527419 berikut SIM Card-nya milik Sdr. BAKROS, 1 (satu) buah bungkus rokok bertuliskan ON LINE, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan KALIBRE, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam kemudian ikut disita beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION warna merah hitam tahun 2011 dengan No. Pol. Terpasang : G-6801-NN, No. Rangka : MH3RG1810GK186147, No. Mesin : G3E7E-0186317 berikut kunci kontak-nya milik terdakwa BAKROS.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2837/NNF/2025, tanggal 14 September 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- BB - 7071/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,04081 gram gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,03869 gram
- BB - 7072/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,02852 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,02546 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa Terdakwa IMAM SUTOYO Alias BAKROS Bin BAKRI pada Hari Selasa, tanggal 09 September Tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ILHAM MARDINSANJAYA sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa IMAM SUTOYO Alias BAKROS Bin BAKRI sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian pada Hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi REZA dan Saksi ILHAM melihat terdakwa BAKROS sedang melintas di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal dan langsung melakukan penyergapan / mengamankan terdakwa BAKROS setelah berhasil diamankan Saksi REZA dan Saksi ILHAM melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa BAKROS dan berhasil menemukan 1 (satu) plastic klip Sabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol Sembilan gram) terbungkus tisu berlapis sedotan plastic warna bening dan isolasi warna hijau di saku celana sebelah kiri terdakwa BAKROS dan 1 (satu) plastic klip Sabu dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma nol enam gram) yang ditemukan dalan bungkus rokok bertuliskan ON LINE yang mana Sabu tersebut diakui oleh terdakwa BAKROS sebagai miliknya dan pemesan / pembeli, Saksi REZA dan Saksi ILHAM juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone Infinix Hot 12 Play warna hitam, dengan No. Imei 1 : 351592933527401, No. Imei 2 : 351592933527419 berikut SIM Card-nya milik Sdr. BAKROS, 1 (satu) buah bungkus rokok bertuliskan ON LINE, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan KALIBRE, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam kemudian ikut disita beserta 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VIXION warna merah hitam tahun 2011 dengan No. Pol. Terpasang : G-6801-NN, No. Rangka : MH3RG1810GK186147, No. Mesin : G3E7E-0186317 berikut kunci kontak-nya milik terdakwa BAKROS.
- Bahwa Sabu tersebut diperoleh / didapatkan oleh terdakwa BAKROS bermula pada hari Selasa, tanggal 9 September 2025 sekira pukul 00.20 Wib, terdakwa IMAM SUTOYO Alias BAKROS Bin BAKRI yang sedang berada dirumahnya pada Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terdakwa BAKROS dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa BAKROS kenal melalui WhatsApp dengan maksud hendak memesan / membeli Sabu sebanyak 1 Paket C (seperempat gram) kepada terdakwa BAKROS, kemudian sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa BAKROS menghubungi Sdr. ALI Alias RENTENK (DPO) melalui WhatsApp dengan maksud terdakwa BAKROS hendak memesan / membeli Sabu sebanyak 1 Paket C (seperempat gram) seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. ALI Alias RENTENK (DPO) mengirimkan Rekening Bank BCA dengan Nomor 0472205429 atas nama JAETUN, setelah itu terdakwa menuju ke BRI LINK yang terletak di Jalan Asem Tiga, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mengirimkan struk bukti transfer tersebut kepada Sdr. ALI Alias RENTENK (DPO), tak lama kemudian Sdr. ALI Alias RENTENK (DPO) mengirimkan foto / gambar web / alamat pengambilan Sabu tersebut di Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal tepatnya tertempel disebuah bambu pada sebuah gubuk kecil di pinggir jalan
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 2837/NNF/2025, tanggal 14 September 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- BB - 7071/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,04081 gram gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,03869 gram
- BB - 7072/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,02852 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,02546 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------ |