| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memutuskan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset dalam agunan sesuai SHM No. 2360 seluas 180 m2, terletak di kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, tercatat atas nama ;
- Taryani ;
- Tarto Hartono ;
- Maryani ;
- Nining Triani ;
- Edi Iskandar ;
, batal demi hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
- Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
|