Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat bukanlah anak kandung dari Joni Prirahariman dan Fauziah;
- Mengizinkan Penggugat untuk melaporkan perubahan / membuat catatan pinggir bahwa Tergugat bukanlah anak kandung dari Joni Prirahariman dan Fauziah;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pembetulan akta, mencatatkan bahwa Tergugat bukanlah anak kandung / melainkan anak angkat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengetahui dirinya bukan anak kandung namun membiarkan dan tidak mau melakukan perubahan akta adalah perbuatan melawan hukum .
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
ATAU:
Apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; |