Petitum |
Primair ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2268/KC/XI/21 tanggal 26 November 2021;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 2268/KC/XI/21 tanggal 26 November 2021
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat adalah sebesar Rp. 256.291.750,- (dua ratus lima puluh enam juta dua ratus embilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 367.981.300,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok Hutang Rp. 256.291.750,
Bunga yang belum dibayar Rp. 40.033.750,-
Denda Keterlambatan Rp. 71.655.800,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda enam dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor 0-00769449, tertulis atas nama KOPERASI PRIMA BAHARI, dengan ulamat Jalan Sangir 04, Rukun Tetangga 06/U, Kelurahan Minturugen, Tegal Timur, Kota Tegal;
- Menghukum Pura Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp, 100,000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum letup (inkracht van yewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekualun hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda enam dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor O- 00769449, tertulis atas nama KOPERASI PRIMA BAHARI, dengan alamat Jalan Sangir 04, Rukun Tetangga 06/11, Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur, Kota Tegal;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau verzet dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini,
Subsidiair :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |