Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ALFIAN PUTRA RAMADHAN BIN TOTOK HARYANTO pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di area parkir SPBU Kramat ikut Desa Kramat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira Pukul 01:00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dengan mengendarai KBM Truck Tronton merk Hino warna putih kombinasi tahun 2013 No. Pol. G 8368 OE dari garasi ekspedisi PT.Padma Cakra Nusantara menuju ke Gudang milik PT. Sentral Multi Agro di Semarang dan sampai di gudang tersebut sekira pukul 05:00 WIB. Di hari yang sama sekira pukul 08:00 WIB KBM Truck yang dibawa Terdakwa dilakukan penimbangan di gudang tersebut dalam keadaan kosong atau belum diisi muatan, kemudian sekira pada pukul 14:00 WIB kendaraan tersebut diisi muatan kedelai USA dalam bentuk kemasan karung dan dilakukan penimbangan dengan berat total adalah 46.710 kg dengan rincian berat kendaraan kosong 10.500 kg dan berat muatan kedelai seberat 36.210 kg sebagaimana bukti surat timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sentral Multi Argo. Dihari yang sama sekira pukul 21:00 WIB Terdakwa berangkat dari gudang Semarang kemudian tiba di garasi ekspedisi PT.Padma Cakra Nusantara pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 12:15 WIB, selanjutnya kendaraan diparkirkan di dalam garasi lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 10:00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi YENI TRI KURNIATI selaku staf PT.Padma Cakra Nusantara untuk meminta uang transport kemudian Saksi YENI TRI KURNIATI mentransfer uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA Terdakwa dengan nomor rekening 4220471263
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 12:30 WIB Terdakwa mengeluarkan KBM Truk Tronton yang berisi kedelai bersama dengan kernet Sdr.BAGUS dari garasi PT Padma Cakra Nusantara untuk diantarkan ke Serang, namun Terdakwa tidak langsung menuju ke Serang melainkan memarkirkan KBM Truk Tronton merk Hino warna putih kombinasi No.Pol G 8368 OE di area parkir SPBU Kramat. Di hari yang sama sekira pukul 13:00 WIB Terdakwa menjual sebanyak 36 (tiga puluh enam) karung isi kedelai yang diambilnya dari dalam bak kendaraan dan dijual kepada Sdr.HUSNI dengan jumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian Terdakwa pulang menuju rumahnya serta meninggalkan kendaraan tersebut di area parkir SPBU Kramat dengan kunci kontak kendaraan masih menempel.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08:00 WIB Sdri. INDAH ROSMAWATI selaku admin PT Padma Cakra Nusantara melakukan pengecekan GPS yang terpasang pada KBM truk ekspedisi milik PT Padma Cakra Nusantara dan ketika mengecek GPS pada KBM truk yang dikendarai oleh Terdakwa, ternyata kendaraan tersebut terparkir di SPBU Kramat. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, kendaraan dibawa ke garasi PT Padma Cakra Nusantara dan dilakukan penimbangan. Muatan Kedelai terdapat selisih dari hasil timbangannya seberat 2.270 Kg (Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Kilogram) sebagaimana dibuktikan dengan bukti timbang yang dikeluarkan oleh PT.Jak Agro Sejahtera.
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual muatan kedelai yang dibawanya tersebut pertama kali pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2025 sebanyak 6 (enam) karung kedelai kepada orang yang tidak dikenalnya di Batang ketika dalam perjalanan dari Semarang menuju ke garasi ekspedisi PT Padma Cakra Nusantara, sehingga jumlah total kedelai yang terdakwa jual sebanyak 42 (empat puluh dua) karung. Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi JATISUKO SANTOSO Bin SANTOSO selaku pemilik kedelai mengalami kerugian sebesar Rp.18.371.000,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan
------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALFIAN PUTRA RAMADHAN BIN TOTOK HARYANTO pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di area parkir SPBU Kramat ikut Desa Kramat Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira Pukul 01:00 WIB Terdakwa berangkat sendirian dengan mengendarai KBM Truck Tronton merk Hino warna putih kombinasi tahun 2013 No. Pol. G 8368 OE dari garasi ekspedisi PT Padma Cakra Nusantara menuju ke Gudang milik PT. Sentral Multi Agro di Semarang dan sampai di gudang tersebut sekira pukul 05:00 WIB. Di hari yang sama sekira pukul 08:00 WIB KBM Truck yang dibawa Terdakwa dilakukan penimbangan di gudang tersebut dalam keadaan kosong atau belum diisi muatan, kemudian sekira pada pukul 14:00 WIB kendaraan tersebut diisi muatan kedelai USA dalam bentuk kemasan karung dan dilakukan penimbangan dengan berat total adalah 46.710 kg dengan rincian berat kendaraan kosong 10.500 kg dan berat muatan kedelai seberat 36.210 kg sebagaimana bukti surat timbangan yang dikeluarkan oleh PT. Sentral Multi Argo. Dihari yang sama sekira pukul 21:00 WIB Terdakwa berangkat dari gudang Semarang kemudian tiba di garasi ekspedisi PT Padma Cakra Nusantara pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 12:15 WIB, selanjutnya kendaraan diparkirkan di dalam garasi lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 10:00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi YENI TRI KURNIATI selaku staf PT Padma Cakra Nusantara untuk meminta uang transport kemudian Saksi YENI TRI KURNIATI mentransfer uang sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA Terdakwa dengan nomor rekening 4220471263
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 12:30 WIB Terdakwa mengeluarkan KBM Truk Tronton yang berisi kedelai bersama dengan kernet Sdr.BAGUS dari garasi PT Padma Cakra Nusantara untuk diantarkan ke Serang, namun Terdakwa tidak langsung menuju ke Serang melainkan memarkirkan KBM Truk Tronton merk Hino warna putih kombinasi No.Pol G 8368 OE di area parkir SPBU Kramat. Di hari yang sama sekira pukul 13:00 WIB Terdakwa menjual sebanyak 36 (tiga puluh enam) karung isi kedelai yang diambilnya dari dalam bak kendaraan dan dijual kepada Sdr.HUSNI dengan jumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian Terdakwa pulang menuju rumahnya serta meninggalkan kendaraan tersebut di area parkir SPBU Kramat dengan kunci kontak kendaraan masih menempel.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 08:00 WIB Sdri. INDAH ROSMAWATI selaku admin PT Padma Cakra Nusantara melakukan pengecekan GPS yang terpasang pada KBM truk ekspedisi milik PT Padma Cakra Nusantara dan ketika mengecek GPS pada KBM truk yang dikendarai oleh Terdakwa, ternyata kendaraan tersebut terparkir di SPBU Kramat. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, kendaraan dibawa ke garasi PT Padma Cakra Nusantara dan dilakukan penimbangan. Muatan Kedelai terdapat selisih dari hasil timbangannya seberat 2.270 Kg (Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Kilogram) sebagaimana dibuktikan dengan bukti timbang yang dikeluarkan oleh PT Jak Agro Sejahtera.
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual muatan kedelai yang dibawanya tersebut pertama kali pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2025 sebanyak 6 (enam) karung kedelai kepada orang yang tidak dikenalnya di Batang ketika dalam perjalanan dari Semarang menuju ke garasi ekspedisi PT Padma Cakra Nusantara, sehingga jumlah total kedelai yang terdakwa jual sebanyak 42 (empat puluh dua) karung. Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi JATISUKO SANTOSO Bin SANTOSO selaku pemilik kedelai mengalami kerugian sebesar Rp.18.371.000,- (delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------- |