Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2023/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit tegal bahari 1.siti nadiroh
2.cahyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit tegal bahari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1siti nadiroh
2cahyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.170.957,00
Petitum

          Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No SPH: PK20081CBU/6073/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK20081CBU/6073/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    . 60.170.957,- (enam puluh juta seratus  tujuh puluh ribu Sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 60.170.957,- (enam puluh juta seratus  tujuh puluh ribu Sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari:

Tunggakan Pokok Rp 37.217.652,-(tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah)

Tunggakan Bunga Rp 22.953.305,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus lima rupiah )

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Danasari Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.01738/Danasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal atas nama Tarisah , dengan luas 728 m2 berdasarkan Surat Ukur No.01554/Danasari/2019 tanggal 22/07/2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak