Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Dukuhturi 1.Ahmad Bachtiar
2.Wiwin Nur Fatimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Dukuhturi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Bachtiar
2Wiwin Nur Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.857.056,00
Petitum

 

I.        Primair :

 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 97141816/7821/10/22 tanggal 27 Oktober 2022;

 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,

 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 97141816/7821/10/22 tanggal 27 Oktober 2022;

 5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 96.857.056,-

 6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 96.857.056,- yang terdiri dari:

Sisa Pokok        Rp    82.561.533,-

Bunga Berjalan Rp    14.295.523,-

 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02895 /Desa Kepandean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Hartini, dengan luas 115 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01250/Kepandean/2022 tanggal 29/12/2022, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 II. Subsidair:

 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak